27 WNA Dibekuk Terkait Love Scamming Modus Ajak VCS

Jabodetabek

27 WNA Dibekuk Terkait Love Scamming Modus Ajak VCS

Antara - detikJogja
Selasa, 20 Jan 2026 12:11 WIB
27 WNA Dibekuk Terkait Love Scamming Modus Ajak VCS
Ilustrasi penipuan online. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tero Vesalainen
Jogja -

Sindikat love scamming di Gading Serpong terbongkar. Ada 27 warga negara asing (WNA) yang ditangkap.

Dilansir detikNews Selasa (20/1/2026), diketahui kasus ini terbongkar usai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pada awal Januari lalu. Penyelidikan bermula ketika Imigrasi mendapat laporan aktivitas mencurigakan WNA di perumahan elite tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut pihaknya memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam," kata Yuldi dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua tempat berbeda.

Modus Pelaku

Yuldi menjelaskan para pelaku menggunakan aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban yang kebanyakan WN Korea Selatan. Usai komunikasi terbangun, pelaku kemudian mengajak korban melakukan VCS.

Pelaku kemudian diam-diam merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Yuldi.

Hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan karena pada para WNA itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.




(afn/aku)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads