Roy Suryo melaporkan tujuh orang terkait tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini berawal dari konten video di salah satu kanal YouTube.
"Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026," kata Roy Suryo, dilansir Antara, Jumat (9/1/2026) seperti dikutip detikNews.
Roy Rusyo menyebutkan tujuh orang terlapor itu masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U dan V. Laporan Roy Suryo tertuang dalam nomor LP/B/114/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 6 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, Roy Suryo melaporkan ketujuh orang itu dengan KUHAP baru atau Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 433 ayat 2 dan atau Pasal 434 ayat 1.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gofur Sangaji, mengatakan ada dua klaster dalam laporan Roy Suryo. Pertama yakni lima terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik terkait tuduhan dan fitnah soal ijazah Roy Suryo adalah ijazah palsu.
"Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat," kata Abdul Gofur.
Gofur menyebut kliennya melapor ke polisi bukan karena merasa diserang atau terkait tuduhan ijazah palsu.
"Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional," katanya.
Polda Metro Terima Laporan Roy Suryo
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pihaknya telah menerima laporan Roy Suryo. Dia mengaku masih mendalami laporan tersebut.
"Untuk pasal yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah, Pasal 433 Ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 434 Ayat (1) KUHP," kata Budi Hermanto.
Budi Hermanto mengatakan dalam laporan Roy Suryo disebutkan adanya dugaan pencemaran nama baik lewat kanal YouTube dengan judul yang memuat kalimat tak pantas diduga fitnah.
"Awalnya pelapor melihat video dari akun YouTube dengan judul memuat kalimat yang tidak sesuai dengan fakta dan mencemarkan nama baik. Salah satunya disebut 'Ijazah S3 Roy Suryo Palsu'," katanya.
Selain itu, diketahui ada beberapa akun YouTube lain yang mengupload video dengan konten menjelek-jelekan dan mencemarkan nama baik Roy Suryo.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dicemarkan nama baiknya, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat LP guna penyelidikan dan penyidikan," pungkas Budi Hermanto.

Komentar Terbanyak
Saran Pakar UGM soal Polemik Jogja Last Friday Ride
Disdag Jogja Buka Suara soal Curhat Difabel Dilarang Jual Asongan di Ngasem
Hasil Piala Dunia 2026: Spanyol ke Final Usai Sikat Prancis 2-0