Round-Up

6 Fakta Terbongkarnya Perusahaan Love Scamming Jaringan China di Sleman

Tim detikJogja - detikJogja
Kamis, 08 Jan 2026 07:00 WIB
Keenam tersangka kasus love scamming di Sleman dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (7/1/2026). Foto: Adji Ganda Rinepta/detikJogja
Jogja -

Perusahaan yang melakukan aktivitas penipuan online atau scamming di Sleman dibongkar polisi. Perusahaan itu merupakan penyedia jasa outsourcing untuk sindikat scamming yang berpusat di China.

Awal Mula Pengungkapan

Kasus ini terbongkar usai tim patroli siber Polresta Jogja menemukan iklan lowokan kerja yang tak wajar. Setelah mendapati bukti adanya aktivitas scamming, pihaknya kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (5/1).

Tempat yang digerebek merupakan ruko dua lantai di Jalan Gito Gati, Sleman. Ruko itu digunakan perusahaan bernama PT Altair Trans Service.

"Diamankan bukti berupa 30 handphone, 50 laptop, CCTV, dan seperangkat wifi yang digunakan sebagai pidana love scaming. Selanjutnya setelah dilakukan operasi tangkap tangan di temukan sarana tindak pidana," jelas Kapolresta Jogja, Kombes Eva Guna Pandia saat jumpa pers di kantornya, Jogja, Rabu (7/1/2026).

detikJogja menemukan iklan lowongan pekerjaan dari PT Altair Trans Servicedi berseliweran di mesin pencari. Di iklan tersebut tertulis lowongan untuk menjadi English Chat App Admin tanpa diberi keterangan yang jelas mengenai jobdesknya.

Dari iklan tersebut juga disebutkan calon karyawan harus menguasai bahasa Inggris, namun tidak ada syarat minimum pendidikan dan juga usia. Hasil pemeriksaan karyawan, mereka mengaku pekerjaan itu ber-jobdesk seperti customer service.

6 Orang Jadi Tersangka

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 64 orang untuk diperiksa. Dari 64 orang yang diamankan, enam orang jadi tersangka.

"Ditetapkan tersangka sebanyak 6 orang," ujar Pandia.

Anggota jaringan scamming internasional di Sleman saat rilis kasus di Polresta Jogja, Rabu (7/1/20260. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Keenam orang tersangka itu merupakan petinggi di kantor tersebut. Mereka adalah R (35) laki-laki sebagai CEO, H (33) perempuan sebagai HRD, P (28) laki-laki selaku projek manajer, J (28) perempuan selaku projek manajer, V (28) laki-laki selaku tim leader, dan G (22) laki-laki sebagai tim leader.

Mereka dijerat dengan Pasal 407 atau Pasal 492 KUHP dan pasal terkait pornografi di UU ITE. "Maksimal 10 tahun penjara," ungkap Pandia.




(afn/alg)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork