Dokter Richard Lee ditetapkan menjadi tersangka usai dipolisikan dokter Detektif. Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Dilansir detikHot, Selasa (6/1/2026), penetapan tersangka itu ditetapkan penyidik atas laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. Adapun nomor laporan terhadap Dokter Richard Lee tertuang dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak kepada wartawan, dikutip CNN Indonesia pada Selasa (6/1).
Ronald tak memerinci detail kasus yang membuat Richard Lee menjadi tersangka. Pihaknya menjelaskan penyidik telah memanggil Richard Lee pada 23 Desember 2025 untuk dimintai keterangan.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, Doktif juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, menyebut Doktif saat ini belum ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dwi mengaku akan berupaya menggelar mediasi antara Doktif dengan Richard Lee pada 6 Januari 2026.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kami langsung panggil kedua belah pihak," ujarnya.
Simak Video "Video: Polda Metro Jaya Kirimkan Bantuan untuk Korban Gempa NTT"
(ams/apl)