Saling Lapor Soal Produk Kecantikan hingga dr Richard Lee Jadi Tersangka

Kabar Hot

Saling Lapor Soal Produk Kecantikan hingga dr Richard Lee Jadi Tersangka

prih febriani - detikJatim
Selasa, 06 Jan 2026 14:53 WIB
Saling Lapor Soal Produk Kecantikan hingga dr Richard Lee Jadi Tersangka
Dokter Richard Lee. (Foto: Instagram @dr.richars_lee)
Surabaya -

Dokter Richard Lee ditetapkan tersangka atas laporan Amira Farahnaz atau Doktif (dokter Detektif). Dia menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen sebagaimana ditegaskan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak.

Reonald menjelaskan penetapan tersangka dilakukan penyidik setelah mendalami laporan yang dilayangkan Doktif Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan dilansir dari detikHot mengutip CNN Indonesia, Selasa (6/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya Reonald tidak menjelaskan lebih jauh soal kronologi kasus itu dan peran Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka. Dia hanya menjelaskan bahwa penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025.

"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Duduk Perkara dr Richard Lee Jadi Tersangka

Semua bermula dari perseteruan yang telah bergulir sejak 2025 dan terus berlanjut di 2026 antara dr Richard Lee dengan Amira Farahnaz atau Doktif. Perseteruan yang berujung saling lapor ini membuat keduanya kini ditetapkan jadi tersangka.

Bila dr Richard Lee menjadi tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait dengan produk kosmetik yang dia pasarkan, Doktif Amira Farahnaz menjadi tersangka pencemaran nama baik.

Perseteruan ini mulanya muncul dari konten dokter detektif (Doktif) yang kerap mengulas produk kecantikan dan menduga produk kecantikan milik dr Richard Lee melakukan overclaim atau penipuan kandungan bahan.

Diketahui bahwa dokter Richard memang memiliki klinik kecantikan. Ulasan yang berisi kritik dan dianggap mencemarkan nama baik itu membuat dr Richard Lee melaporkan Doktif ke polisi. Dia merasa produknya disudutkan.

Richard Lee melaporkan kasus ini ke Polres Jakarta Selatan dan Doktif ditetapkan menjadi tersangka. Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menyampaikan itu kepada wartawan Kamis, 25 Desember 2025.

"Sudah naik status tersangka pada tanggal 12 Desember 2025," ucapnya.

Penetapan tersangka itu usai penyidik punya alat bukti yang cukup ditambah 22 saksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pencemaran nama baik itu berasal dari akun TikTok Doktif yang memposting pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki SIP pada kliniknya yang berada di Palembang," sambungnya.

Pasal yang disangkakan adalah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik. Namun Doktif tidak ditahan dan hanya wajib lapor karena ancaman pidana dalam pasal itu di bawah 5 tahun.

Polisi juga berupaya untuk mempertemukan dr Richard Lee dan Doktif dalam upaya mediasi.

"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan, pemanggilannya ditunda sampai tanggal 6 Januari 2026," terangnya.

Artikel ini sudah tayang di detikhot. Baca selengkapnya di sini.




(auh/dpe)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads