KPK mengumumkan menyetop penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra). KPK menyebut kasus itu disetop karena kurangnya alat bukti.
"Kalau tekanan politik tidak ada, ini murni kendala di teknis proses penanganan perkara. Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan," kata Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (29/12/2025), dilansir detikNews.
Diketahui, kasus ini diumumkan dalam penyidikan KPK pada 2017. Satu orang yakni Bupati Konawe saat itu, Aswad Sulaiman (AS), ditetapkan sebagai tersangka. KPK mengatakan kasus tersebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kini, KPK menyampaikan telah menerbitkan SP3 di kasus izin tambang Konawe sejak Desember 2024. Budi mengatakan penghentian penyidikan diambil karena ada hambatan dalam penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor.
"Sangkaan awal pasal 2 dan pasal 3 tapi dalam prosesnya auditor tidak bisa melakukan penghitungan KN-nya (kerugian negara)," ujar Budi.
Dia mengatakan tidak ada perhitungan kerugian negara oleh auditor membuat KPK kekurangan alat bukti. Sementara di kasus dugaan suap, Budi menyebut perkara itu telah kadaluarsa.
"Ketidakcukupan alat bukti karena auditor tidak bisa melakukan penghitungan kerugian keuangan negara kemudian pasal suapnya kendala di kadaluarsa penuntutan," jelas Budi.
Kasus Konawe Utara
Pada 2017, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Aswad jadi tersangka karena diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
Saut menyebutkan dugaan korupsi itu terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana yang disangkakan pada Aswad diduga berlangsung pada 2007-2009.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum," kata Saut saat itu.
