Aktivis BEM UNY Didakwa Sengaja Bakar Tenda Polisi Saat Demo Agustus

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Rabu, 10 Des 2025 20:06 WIB
Pengadilan Negeri Sleman. Foto: Dok detikJogja
Jogja -

Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus pembakaran fasilitas milik kepolisian yang terjadi saat aksi demonstrasi di Polda DIY akhir Agustus lalu. Terdakwa, Perdana Arie Putra Veriasa (20), seorang mahasiswa UNY oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa sengaja membakar fasilitas untuk memicu kerusuhan.

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Ari Prabawa sebagai Ketua Majelis Hakim dengan JPU Bambang Prasetyo. Dalam agenda sidang perdana hari ini yakni pembacaan surat dakwaan oleh JPU.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, peristiwa bermula pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025. Saat itu, terjadi aksi unjuk rasa nasional terkait isu ekonomi di Yogyakarta yang berujung ricuh.

Terdakwa diketahui berangkat menuju Polda DIY sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sebelumnya sempat singgah di kampus UII Cik Di Tiro dan membeli cat semprot.

"Bahwa Terdakwa sampai di Polda DIY sekitar pukul 17.00 WIB, berhenti di ruko depan Polda DIY untuk melihat situasi, terdakwa melihat beberapa rombongan dari arah barat melakukan pengerusakan pagar Polda DIY sisi timur," kata Bambang saat membacakan surat dakwaan, Rabu (10/12/2025).

Bambang melanjutkan, terdakwa kemudian memarkirkan motor di sebelah barat Pakuwon Mall. Terdakwa lalu berjalan ke arah gerbang timur Polda DIY sambil mengambil cat semprot dengan niat akan melakukan corat-coret di depan Polda DIY.

JPU memaparkan secara rinci cara terdakwa melakukan aksinya. Saat melihat tenda berwarna cokelat bertuliskan 'POLISI', timbul niat terdakwa untuk membakarnya. Terdakwa berpikir tenda tersebut mudah terbakar jika disemprot cat.

"Terdakwa masuk ke dalam halaman sisi timur Polda DIY melihat ada tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI' yang kemudian menjadikan terdakwa berpikir bahwa tenda tersebut bisa mudah terbakar menggunakan cat semprot," ujarnya.

"Saat berada di dekat tenda terdakwa langsung menyalakan korek api warna merah merk 'Tokai' dan saat yang bersamaan menyemprotkan cat semprot merk 'Pylox' warna abu-abu ke tenda dengan maksud agar tenda tersebut terbakar," imbuhnya.

Terdakwa sempat mengalami kendala saat koreknya rusak. Dia lalu meminta kepada orang tak dikenal di lokasi yang sama untuk terdakwa gunakan melanjutkan pembakaran.

"Sehingga akibat dari pembakaran tenda tersebut menjadikan tenda warna coklat bertuliskan 'POLISI' terbakar dan rusak," ujarnya.

JPU melanjutkan, terdakwa kemudian melihat bahwa ada kerumunan massa yang mendorong mobil sedan. Kerumunan itu mengarahkan mobil tersebut ke arah api dari tenda yang terdakwa bakar.




(afn/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork