Tiga orang dijadikan tersangka kasus kredit fiktif Rp 3 miliar di salah satu bank BUMN Unit Banguntapan. Ketiga tersangka kini ditahan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Dodik Hermawan menyebut kasus ini berkaitan dengan pemberian kredit fiktif periode 2020-2024.
"Terkait tindak pidana korupsi pada Bank BUMN Banguntapan, yaitu bahwa pada hari Kamis, 4 Desember 2025, tim penyidik telah menaikkan status tiga saksi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi pemberian kredit fiktif KUR, KUPEDES, dan KUPRA pada periode 2020-2024," ujarnya saat rilis kasus di Kantor Kejati DIY, Kota Jogja, Kamis (4/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah pihak bank mendeteksi kenaikan Non Performing Loan (NPL) dan melakukan pemeriksaan lapangan.
Jerat 2 Pegawai dan 1 Agen
Dodik menyebut dua tersangka merupakan pegawai bank sedangkan satu lainnya ialah agen bank. Ketiganya kini telah ditahan.
Tiga tersangka tersebut berinisial PAW pegawai bank periode 2021-2023, SNSN pegawai bank periode 2023-2024, serta SAPM agen mitra UMi (Ultramikro).
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.
Ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Yogyakarta selama 20 hari, terhitung mulai hari ini hingga tanggal 23 Desember 2025," lanjutnya.
Rugikan Negara Rp 3 Miliar
Dia memastikan penyidik telah memeriksa 19 saksi, serta tiga ahli termasuk ahli dari OJK sebelum melakukan penetapan tersangka.
Penyidik juga mengantongi alat bukti surat berupa laporan hasil pemeriksaan actual loss fraud dengan nilai kerugian lebih dari Rp 3 miliar.
"Tim Jaksa Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 157 dokumen terkait perkara tersebut," katanya.
Modus Pelaku
Dodik menjelaskan tersangka SAPM yang merupakan agen mitra bank memiliki peran besar dalam kasus ini.
Dia merupakan orang yang bertemu langsung dengan warga untuk mencari data yang bisa digunakan untuk mengajukan kredit fiktif. Selain itu, PAW dan SNSN berperan memfasilitasi agar pengajuan kredit bisa cair.
"Tersangka SAPM meminjam KTP, KK, dan mencarikan surat keterangan usaha yang diduga fiktif. Dokumen itu lalu diserahkan kepada PAW dan SNSN untuk diproses sebagai kredit," ungkapnya.
PAW dan SNSN jugalah yang melakukan verifikasi lapangan dan wawancara terhadap calon debitur. Setelah kredit cair, SAPM mendatangi para nasabah untuk membantu membuat mobile banking.
"Dari mobile banking itu, dana dipindahkan ke rekening sesuai arahan tersangka SAPM, dan dana digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Dodik.
Saat ini, Dodik menegaskan bahwa penyelidikan belum usai. Dia menyebut ada potensi pelaku lain yang akan menyusul.
"Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari pihak-pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab. Masih ada kemungkinan tersangka berikutnya karena pendalaman terus dilakukan," pungkasnya.
(afn/alg)












































Komentar Terbanyak
Daerahnya Dilanda Bencana, DPRD Padang Pariaman Malah Kunker ke Sleman
Alasan DPRD Padang Pariaman Tetap Kunker ke Sleman Saat Dilanda Bencana
Inara Rusli Akhirnya Buka Suara soal Isu Perselingkuhan, Akui Nikah Siri