Nasional

Waketum PBNU Nilai Surat Pemberhentian Gus Yahya Tidak Valid

Eva Safitri - detikJogja
Rabu, 26 Nov 2025 19:39 WIB
Wakil Ketua Umum PBNU Amin Said Husni. Foto: Dok Kemenag
Jogja -

Waketum PBNU Amin Said Husni menilai surat edaran yang berisi keputusan rapat harian Syuriyah yang memutuskan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tidak lagi berstatus Ketua Umum tidak valid. Ada beberapa indikator yang membuat dirinya menganggap surat itu bukan surat resmi PBNU.

Diketahui, surat keputusan terkait status Gus Yahya bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025. Amin Said mengatakan dokumen bukan surat resmi setelah dilakukan verifikasi administratif dan digital.

Menurut Amin Said, PBNU telah menyampaikan penjelasan resmi melalui surat bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025 M/05 Jumadal Akhirah 1447 H.

Ditegaskan di penjelasan itu bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif. Surat itu tidak memenuhi ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Administrasi, khususnya terkait keabsahan surat resmi PBNU.

"Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut," ujar Amin Said, Rabu (26/11/2025).

Persuratan PBNU kini telah dilengkapi mekanisme keamanan berlapis. Misalnya, menggunakan stempel digital Peruri dengan QR code di bagian kiri bawah surat, serta footer resmi yang menyatakan bahwa dokumen ditandatangani secara elektronik oleh Digdaya Persuratan dan distempel digital oleh Peruri Tera.

Sementara itu, dokumen yang beredar itu, menurutnya, tidak memenuhi standar tersebut. Selain itu, Amin Said menyebut surat yang beredar memuat watermark "DRAFT".

Hal itu dinilai menandakan dokumen tersebut bukan surat final dan karenanya tidak memiliki kekuatan administrasi. QR code pada surat tersebut juga menunjukkan status "TTD Belum Sah" saat dipindai.

Selain itu, nomor surat itu memberikan keterangan "Nomor Dokumen tidak terdaftar" saat diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem.

Amin Said mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid dan tidak terdapat dalam basis data resmi PBNU.

"PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner. Keabsahan dokumen PBNU ditentukan oleh prosedur administrasi resmi, bukan oleh beredarnya informasi," tegasnya.

Amin Said menekankan kedisiplinan administrasi sangat penting untuk menjaga ketertiban organisasi dan mencegah kesimpangsiuran informasi. Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.



Simak Video "Video PBNU soal Desakan Gus Yahya Mundur: Diselesaikan Pakai Cara Ulama"

(afn/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork