Polisi menangkap empat pelaku yang membakar rumah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu. Dalang pembakaran itu ternyata mantan sopir Khamozaro, Fahrul Aziz Siregar.
Insiden pembakaran itu terjadi di rumah korban di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa, 4 November 2025 lalu. Kebakaran itu terjadi di bagian kamar Khamozaro.
"Tersangka pembakaran adalah tersangka FA. FA adalah mantan sopir korban yang sudah tidak bekerja lagi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak saat konferensi pers dilansir detikSumut, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Calvijn menjelaskan Fahrul Aziz membakar sendiri kamar korban. Fahrul disebut sudah lama bekerja dengan korban sehingga hafal seluk-beluk rumah tersebut.
Selain Fahrul, tiga pelaku lainnya yakni Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.
"Tersangka mengetahui seluk beluk yang ada di komplek dan di rumah (korban)," jelasnya.
Motif Pembakaran
Polisi menyebut Fahrul sengaja membakar rumah hakim PN Medan itu. Alasannya dipicu dendam karena dipecat.
"Motifnya sakit hati dan dendam terhadap korban. Banyak alasan, salah satunya itu (karena dipecat)," jelasnya.
Sebelum menetapkan tersangka, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di lokasi. Dalam kasus ini, Fahrul ditetapkan sebagai dalang pembakaran.
"Perannya adalah dengan sengaja dan berencana membakar (rumah korban)," jelasnya.
(ams/apl)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Anak Waka DPRD Sulsel Punya 41 Dapur MBG, Kepala BGN Apresiasi
Roy Suryo Cs Kena Wajib Lapor-Dicekal ke LN Buntut Tuduh Ijazah Jokowi Palsu