UGM Buka Suara Usai Dicecar Soal Ijazah Jokowi Saat Sidang KIP

UGM Buka Suara Usai Dicecar Soal Ijazah Jokowi Saat Sidang KIP

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 20 Nov 2025 18:29 WIB
Gedung Balairung UGM
Kampus UGM (Foto: Dok. UGM)
Sleman -

Universitas Gadjah Mada (UGM) angkat bicara pasca-sidang sengketa informasi publik terkait dokumen akademik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang digelar di Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Jakarta. Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, menegaskan UGM telah menjalankan prosedur sesuai regulasi yang berlaku.

"Terkait substansi persidangan sengketa informasi publik, UGM menginformasikan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan mengenai perlindungan data pribadi," ujar Andi Sandi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/11/2025).

Andi Sandi bilang, dalam penyelenggaraan pelayanan informasi, PPID UGM senantiasa menyesuaikan tata kelola layanan dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 beserta lampiran-lampirannya. Termasuk contoh format permohonan informasi dan tanggapan resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, seiring perkembangan teknologi, UGM telah mengembangkan sistem layanan digital. Termasuk formulir permohonan informasi secara daring yang tidak memuat tanda tangan pemohon.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, kampus tetap mewajibkan pengunggahan fotokopi identitas diri berupa KTP untuk perseorangan atau akta pendirian untuk badan hukum sebagai bagian dari persyaratan permohonan. Selanjutnya, tanggapan terhadap permohonan informasi disampaikan melalui pos elektronik resmi PPID UGM (ppid@ugm.ac.id).

"Akses kepada akun resmi ini bersifat terbatas hanya oleh tim PPID UGM melalui mekanisme persetujuan substansi secara berjenjang. Balasan melalui akun resmi tersebut diakui oleh UGM dan dapat dipergunakan oleh pemohon," ujarnya.

Kendati begitu, Andi Sandi memberikan solusi bagi pemohon informasi yang merasa keberatan dengan tanggapan yang diberikan. Pemohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada atasan PPID.

"Dalam hal pemohon informasi merasa keberatan atas tanggapan dari PPID UGM, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yang dalam hal ini Rektor UGM. Keberatan yang dikirimkan akan dibalas secara resmi oleh Atasan PPID dengan kop resmi dan tanda tangan elektronik," ujarnya.

Andi Sandi menyebut UGM berkomitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. UGM berkomitmen menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi.

"Evaluasi internal akan terus dilakukan agar penyelenggaraan layanan informasi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi," katanya.

Andi Sandi menyatakan UGM menghargai masukan dari berbagai pihak terkait jalannya sidang sengketa dokumen akademik Joko Widodo tersebut.

"Seluruh masukan tersebut akan digunakan sebagai bahan evaluasi guna memperkuat kualitas layanan informasi publik yang unggul," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam momen tersebut, Ketua Majelis Sidang mencecar perwakilan UGM terkait keberadaan salinan ijazah.

Diketahui sidang ini menghadirkan anggota Koalisi Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) sebagai pemohon. Sementara di pihak termohon ada dari perwakilan UGM, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, dan Polda Metro Jaya.




(ams/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads