Briptu YS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menggelapkan 12 unit mobil rental disanksi penempatan khusus (patsus). Briptu YS ternyata punya catatan pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas.
"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Rabu (19/11/2025).
Djoko menerangkan Briptu YS diketahui meninggalkan tugas selama tiga bulan tanpa alasan jelas. Selain itu, selama berdinas, Briptu YS telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik termasuk penggelapan mobil pada 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya, 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung," bebernya.
"Ini bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan," tambahnya.
Sebagai informasi, Briptu YS disebut menggelapkan 12 unit mobil rental di Kota Palu viral di media sosial. Sejak kabar itu viral, bid Propam turun tangan dan mengamankan Briptu YS di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, Selasa (18/11) pukul 01.31 Wita.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri," kata Djoko.
(ams/ahr)












































Komentar Terbanyak
Polemik Dosen UGM Minta Naik Pangkat Berujung Dibebastugaskan
Pemkab Kulon Progo Lelang 15 Motor Jadul, Harga Limit Mulai Rp 200 Ribu
Pengacara Yakin Roy Suryo cs Tak Ditahan, Klaim Tak Ada Bukti Cemarkan Jokowi