Catatan Hitam Briptu YS Terduga Penggelapan 12 Mobil Rental di Palu

Regional

Catatan Hitam Briptu YS Terduga Penggelapan 12 Mobil Rental di Palu

Rangga Musabar - detikJogja
Kamis, 20 Nov 2025 13:48 WIB
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono.
Foto: Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono. (dok.istimewa)
Jogja -

Briptu YS di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga menggelapkan 12 unit mobil rental disanksi penempatan khusus (patsus). Briptu YS ternyata punya catatan pelanggaran disiplin dan kode etik selama berdinas.

"Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Sulteng," ujar Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Djoko Wienartono kepada wartawan, dilansir detikSulsel, Rabu (19/11/2025).

Djoko menerangkan Briptu YS diketahui meninggalkan tugas selama tiga bulan tanpa alasan jelas. Selain itu, selama berdinas, Briptu YS telah melakukan 12 pelanggaran disiplin dan dua pelanggaran kode etik termasuk penggelapan mobil pada 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah sebanyak 18 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan. Di antaranya, 9 orang pemilik mobil, 2 orang penerima gadai dan 7 orang lainnya sebagai saksi pendukung," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Ini bentuk konsistensi institusi dalam menjaga marwah dan integritas Polri. Personel yang melakukan pelanggaran pasti kami tindak sesuai ketentuan," tambahnya.

Sebagai informasi, Briptu YS disebut menggelapkan 12 unit mobil rental di Kota Palu viral di media sosial. Sejak kabar itu viral, bid Propam turun tangan dan mengamankan Briptu YS di rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Palu, Selasa (18/11) pukul 01.31 Wita.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap anggota wajib menjunjung tinggi kode etik Polri," kata Djoko.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads