Ribut-ribut Asmara Bikin Pemuda di Jaktim Hilang Nyawa

Jabodetabek

Ribut-ribut Asmara Bikin Pemuda di Jaktim Hilang Nyawa

Rizky Adha Mahendra - detikJogja
Selasa, 18 Nov 2025 12:59 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pemuda tewas ditusuk di Condet, Jaktim, gegara asmara. Foto: (Getty Images/ilbusca)
Jogja -

Cekcok maut dua pemuda gegara asmara terjadi di Jalan Raya Condet, Jakarta Timur (Jaktim). Akibat peristiwa itu, pemuda berinisial MNF (19) tewas.

Peristiwa itu terjadi pada Senin, 17 November 2025 pukul 17.40 WIB. Sedangkan, pelakunya pemuda berinisial RS (20) sudah ditangkap polisi.

"Dalam kejadian tersebut, dua korban menjadi sasaran penyerangan. Korban pertama berinisial MNF (19), meninggal dunia akibat luka tusuk pada bagian leher. Sementara korban kedua berinisial MH (19), mengalami luka serius berupa tiga tusukan pada bagian punggung kanan dan kiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, dilansir detikNews, Selasa (18/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa itu dipicu permasalahan pribadi antara korban MH dengan RS. Disebutkan ada masalah asmara di antara keduanya.

"Dipicu oleh rasa cemburu terkait hubungan pertemanan antara teman perempuan mereka," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Korban dan rekannya pun berniat bertemu pelaku untuk menyelesaikan masalah itu. Namun, saat tiba di lokasi, pelaku tak ditemukan di kosnya.

"Saat dalam perjalanan kembali, keduanya bertemu pelaku di sekitar TKP (tempat kejadian perkara) dan terjadi cekcok hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis sangkur yang telah dipersiapkannya," bebernya.

Pelaku disebut menyerang kedua korban secara brutal. Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, korban juga sempat minta tolong.

"Saksi yang mendengar teriakan meminta tolong segera keluar rumah dan melihat kedua korban tergeletak bersimbah darah," imbuhnya.

Pelaku dan barang bukti sangkur lalu diamankan warga di sekitar lokasi. Saksi kemudian menyerahkannya kepada polisi.

"Korban MNF dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke RS Polri untuk keperluan autopsi. Sementara korban MH mendapatkan penanganan medis di rumah sakit yang sama," sebutnya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan telah ditahan. Kasus tersebut menurutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum pada Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP.




(ams/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads