Yahya Himawan (29) ditangkap usai membunuh mantan majikannya bernama Aresty Gunar Tinarda (38) yang merupakan istri pegawai pajak. Jasad korban dimutilasi dan dikubur di septic tank 300 meter dari lokasi.
Dilansir detikSulsel, peristiwa terjadi di rumah korban di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11). Pelaku diduga melakukan aksinya karena korban menolak memberi uang kepada pelaku.
"Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat Judol," ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan kepada detikcom, Rabu (12/11/2025).
Dianiaya hingga Tewas
Korban kemudian ditusuk di bagian dada. Pelaku juga memukuli korban hingga tewas.
"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia," katanya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak. Korban dimasukkan ke dalam kontainer plastik dan dibawa ke sebuah rumah kosong.
"Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa. Pelaku kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak," bebernya.
Korban Ditemukan Termutilasi di Septic Tank
Pelaku kemudian membuang tubuh korban ke dalam septic tank dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
Polisi akhirnya menangkap pelaku di wilayah Kampung Inggramui pada Selasa (11/11). Saat itulah pelaku menunjukkan tempat korban dikubur yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah korban.
"Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban berhasil ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian," katanya.
"Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.
Simak Video "Video: 310 Potongan Tubuh Wanita yang Dimutilasi Alvin Ditemukan"
(afn/alg)