Yahya Himawan (29) tega membunuh wanita bernama Aresty Gunar Tinarda (38). Ia memutilasi jasad Aresty menjadi tiga bagian, kemudian mengubur mayat istri pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari itu ke dalam septic tank sebuah rumah kosong.
Dikutip dari detikSulsel, pembunuhan itu terjadi di rumah Aresty di kawasan Reremi Puncak, Manokwari, pada Senin (10/11). Saat itu, Yahya datang ke rumah Aresty untuk meminta sejumlah uang karena terlilit utang akibat judi online.
Saat itu Yahya datang ke rumah Aresty untuk meminta sejumlah uang, namun permintaan itu ditolak. Ia datang untuk meminta sejumlah uang karena terlilit utang akibat judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku diketahui bernama Yahya Himawan yang nekat menghabisi korban lantaran terlilit utang akibat Judol," ujar Kapolresta Manokwari Kombes Ongky Isgunawan.
Ongky mengatakan korban menolak memberikan uang ke pelaku. Hal itu diduga membuat pelaku emosi dan langsung menganiaya korban hingga meninggal dunia.
"Pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara menusuk di bagian dada, memukul dan menutup mulut korban hingga meninggal dunia," katanya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku memasukkan jasad korban ke dalam kontainer plastik berwarna pink. Pelaku lalu menggunakan telepon genggam milik korban untuk memesan jasa mobil angkut barang.
"Sebelum meninggalkan rumah, pelaku sempat membersihkan lokasi kejadian agar tampak seolah tidak terjadi apa-apa. Pelaku kemudian membawa kontainer berisi tubuh korban ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kosong di belakang Karaoke Melodika, kawasan Reremi Puncak," bebernya.
Ongky menjelaskan tersangka membuang tubuh korban ke dalam septic tank, lalu menutup dan mengecor bagian atasnya untuk menghilangkan jejak. Pelaku juga membakar barang bukti box kontainer yang digunakan untuk mengangkut korban.
Aresty awalnya dilaporkan hilang dari rumahnya di Reremi, Manokwari sejak Minggu (9/11) sekitar pukul 13.00 WIT. Suami korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi pada Senin (10/11).
Polisi mengerahkan anjing pelacak menelusuri jejaknya. Setelah mayat Aresty ditemukan, polisi kemudian menangkap Yahya yang sempat melarikan diri.
"Setelah dilakukan pembongkaran septic tank, jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tubuh terbagi menjadi tiga bagian," Kata Ongky.
Polisi yang melakukan pengejaran menangkap pelaku di Kampung Inggramui, Manokwari pada Selasa (11/11). Polisi mengatakan diketahui Yahya pernah bekerja di rumah Aresty.
"Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai buruh bangunan dan pernah bekerja di rumah korban beberapa waktu lalu," ujar Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari mengamankan sejumlah barang bukti berupa baju yang digunakan tersangka, handphone korban, dompet, tas ransel, laptop, pisau, sangkur, mobil pick up, linggis, cangkul dan baju korban. Ia memastikan penyidik masih mendalami motif lain serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya Pelaku kini ditahan di Polresta Manokwari dan dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan) dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(aau/aau)
