Nasional

Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Jumat, 07 Nov 2025 13:31 WIB
Polisi Jerat 8 Tersangka soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi (Foto: Gilang Faturahman)
Jogja -

Polisi telah menetapkan delapan orang, termasuk Roy Suryo, sebagai tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dalam kasus ini polisi menyatakan tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan editing dan manipulasi digital.

"Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat konferensi pers di Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025) dilansir detikNews.

Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dalam bidangnya.

"Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa. Itu yang kita mintai keterangannya sebagai saksi ahli," ujar Asep.

Para ahli yang dilibatkan di antaranya 1. Dewan Pers; 2. Keterbukaan Informasi Pusat; 3. Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan dari Kemenkumham; 4. Akademisi Digital Forensik; 5. Asosiasi Digital Forensik; 6. Praktisi Digital Forensik; 7. Ahli Bahasa Indonesia; 8. Ahli Sosiologi Hukum; 9. Ahli Psikologi Massa; 10. Ahli Komunikasi Sosial; 11. Ahli Anatomi dari UI; 12. Ahli Hukum ITE; 13. Ahli Hukum Pidana; 14. SDM Kesehatan Kemenkes; 15. Lab Dokumen dan Digital Forensik.

Kemudian penyidik telah menyita sejumlah barang dan dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, ijazah Jokowi asli dan sah.

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir Joko Widodo adalah asli dan sah," katanya.

Asep menerangkan hasil ini juga diperkuat hasil uji Puslabfor Polri. Uji ini terkait aspek analog dan digital.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital," lanjutnya.

8 Orang Jadi Tersangka

Gelar perkara ini juga melibatkan pihak Itwasda, Wasidik, dan Propam serta Bidkum dengan dukungan hasil penyidikan komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan para ahli di bidangnya.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," jelasnya.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep Edi.

Kemudian tersangka klaster 2 ini dijerat dengan Pasal Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE



Simak Video "Video: Roy Suryo cs Bakal Ditahan Seusai Jadi Tersangka? Ini Kata Polisi"

(ams/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork