Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Namun, Badan Gizi Nasional (BGN) meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk tidak gampang menerbitkan SLHS bagi SPPG.
Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendra Yudha, menjelaskan semua indikator persyaratan di SLHS harus benar-benar dicek dan terpenuhi untuk diterbitkan.
"Saya tadi juga khusus meminta kepada Dinas Kesehatan ya, tolong jangan gampang-gampang, apa, untuk mengeluarkan SLHS, karena ada prosedur yang harus dilalui," jelasnya saat ditemui usai rapat evaluasi di Balai Kota Jogja, Kamis (6/11/2025).
"Dapurnya harus seperti ini, harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan sebagainya. Ini semuanya untuk kebaikan kita bersama," tegas Dadang.
SLHS ini, kata Dadang, menjadi kunci guna menanggulangi kejadian keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terulang kembali.
"Jadi tidak bisa SLHS ini ujug-ujug dikasihkan, tidak. Tetapi melalui proses ya, prosesnya ada kunjungan, dilihat, apakah sudah memenuhi syarat semua. Kalau sudah ya kita keluarkan," papar Dadang.
"Sehingga nanti begitu dikeluarkan SLHS, sudah tidak ada lagi kejadian-kejadian itu. Karena apa? Begitu ini (SLHS) dikeluarkan, ada kejadian (keracunan) itu bisa dituntut. Jadi kita saling menjaga," imbuhnya.
Terkait teknisnya, Dadang memaparkan, Dinkes tiap daerah bisa melakukan tinjauan ada pengecekan secara berkala mengingat banyaknya SPPG di satu kabupaten/kota.
"Di Jogja umpamanya di sini butuh 42 dapur, sekarang yang operasional kurang lebih 24 ya. Dari 24 ini kepala dinas kan cuma satu, mereka harus dijadwalkan ketemu dapur ini, prosesnya, oh ini kekurangan harus perbaiki dulu dan sebagainya," pungkasnya.
Diberitakan detikHealth, Pemerintah mewajibkan sertifikasi tersebut pascamuncul ribuan kasus keracunan MBG. Ketentuan percepatan SLHS resmi tertuang dalam edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025.
"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program makan bergizi gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt Dirjen Penanggulangan Penyakit drg Murti Utami, atau akrab disapa Ami, Senin (6/10) di Jakarta.
Kemenkes RI meminta SPPG yang sudah beroperasi tanpa SLHS sebelum edaran ini dirilis, segera mengurus sertifikasi selambatnya dalam satu bulan. Sertifikat nantinya diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota yang ditunjuk pemerintah setempat.
Syarat yang perlu dilampirkan untuk pengajuan SLHS meliputi:
- Surat permohonan resmi
- Dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional
- Denah dapur
- Bukti penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
Simak Video "Video: Kapolda Riau Resmikan SPPG Rohul, Pastikan MBG Aman-Berkualitas"
(apu/dil)