Haryanto (27) ditangkap setelah membunuh dan memperkosa karyawannya, Dina Oktavia (21) di minimarket rest area Tol Cipularang wilayah Cipularang, Jawa Barat (Jabar). Polisi mengungkap motif yang melatarbelakangi aksi jahat pelaku.
Dilansir detikJabar, Haryanto nekat merudapaksa korban karena hasrat seksual yang sudah lama dipendamnya ke korban. Apalagi, keduanya sering bertemu di tempat kerja.
"Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan kami menemukan motif yaitu hasrat seksual terhadap korban yang tertarik pada korban, modus yaitu dengan melakukan penganiayaan kemudian merudapaksa setelah korban tidak berdaya," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun, Rabu (22/10/2025).
Uyun menjelaskan, Haryanto melakukan pemerkosaan kepada korban setelah dia menganiayanya. Ia memperkosa korban yang kondisinya sudah meninggal.
Haryanto lantas berusaha menghilangkan jejaknya dengan membungkus jasad Dina menggunakan dus lemari dan lakban. Kemudian, jenazah korban dibuang ke sungai di bawah Jembatan Merah, wilayah Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
Jasad korban hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang. Selain itu, ia membakar sejumlah barang milik korban untuk menghilangkan bukti dan menjual beberapa barang berharga seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi korban lainnya.
"Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf b Jo Pasal 15 ayat 1 huruf j UU RI No. 12 tahun 2002 tentang Kekerasan Seksual dan atau Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang meangkibatkan kematian.
"Ancaman hukumannya minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya.
Simak Video "Video: Melihat Rumah TKP Bos Minimarket Perkosa dan Bunuh Karyawati"
(apu/ahr)