Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Dituntut 2 Tahun Bui

Christiano Penabrak Argo Mahasiswa UGM hingga Tewas Dituntut 2 Tahun Bui

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 21 Okt 2025 12:17 WIB
Keluarga Chirstiano menangis usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang di PN Sleman, Selasa (21/10/2025)
Keluarga Chirstiano menangis usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU saat sidang di PN Sleman, Selasa (21/10/2025). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi, dengan terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Sleman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Christiano dua tahun penjara dalam kasus ini.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahajeng Dinar, terdakwa Christiano dinilai terbukti secara sah, dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Christiano Pangarapenta Pangindahen Tarigan dengan pidana penjara selama dua tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dan denda Rp 12 juta subsidair 6 bulan kurungan," kata Rahajeng saat membacakan amar tuntutan di depan majelis hakim PN Sleman, Selasa (21/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

JPU kemudian memerintahkan agar Christiano tetap berada dalam tahanan. Adapun JPU berpendapat, hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa menyebabkan korban Argo meninggal dunia. Sedangkan hal meringankan, yakni terjadinya kecelakaan lalin disebabkan kelalaian kedua belah pihak.

ADVERTISEMENT

Selain itu, ibu korban Argo selaku ahli waris, telah memafkan terdakwa di persidangan. Terdakwa juga dianggap masih muda diharapkan bisa berkembang menjadi pribadi yang baik.

"Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali kesalahannya, terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.

Ditemui usai sidang, Koordinator Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Achiel Suyanto, menyebut tuntutan JPU terlalu berlebihan. Akan tetapi dirinya tetap menghormati hak JPU dalam menuntut kliennya.

"Ya kalau menurut saya terlalu berlebihan dengan 2 tahun. Kemarin saya tadi cuma sekitar 1 tahun sampai 1 tahun setengah maksimal. Tapi ternyata 2 tahun, ya sudah, itu hak jaksa, kok. Kita harus hormati," kata Achiel kepada wartawan.

Dia mengatakan dari proses persidangan sebelumnya, terungkap fakta jika baik Christiano maupun Argo sama-sama lalai dalam berkendara. Sebab, menurut Achiel, sesaat sebelum kecelakaan, korban tiba-tiba berputar arah.

"Karena tadi, peran kedua-duanya sama, lalai. Ada kelalaian. Kita nggak bisa sepihak saja, gitu loh. Bahwa ini kesalahan dari semata-mata terdakwa. Tidak," ujarnya.

Menurutnya, hal ini yang kemudian membuat kecelakaan tak bisa terhindarkan.

"Kenapa? Kalau si korban tidak memutar balik kemudian kita memberikan tanda-tanda, apalagi posisinya di tengah-tengah. Itu mungkin, maaf, mungkin kecelakaan tidak mungkin terjadi. Kan gitu bahasanya," imbuh dia.

Oleh karena itu, atas tuntutan tersebut terdakwa akan mengajukan pembelaan. Ketua majelis hakim yang mengadili perkara ini, Irma Wahyuningsih memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa maupun tim kuasa hukum untuk menyusun surat pembelaan.

Achiel mengatakan poin-poin pembelaan tak akan jauh dari fakta hukum adanya kelalaian antara kedua pihak.



"Ya pasti itu akan yang yang saya anggap bahwa itu yang menguntungkan bagi pada terdakwa, sehingga memohon, mohon maaf bisa meringankan mudah-mudahan. Itu saja dan di dalam pleidoi kita, kita memang sama sekali tidak akan meminta bebas karena ada fakta, ada korban," pungkasnya.

Adapun persidangan oleh majelis hakim ditunda minggu depan, Selasa (28/10) dengan agenda pembacaan pleidoi.




(ams/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads