Eks Penyanyi Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Aceh, 1,8 Kg Sabu Disita

Regional

Eks Penyanyi Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Aceh, 1,8 Kg Sabu Disita

Agus Setyadi - detikJogja
Jumat, 17 Okt 2025 13:57 WIB
Eks Penyanyi Ditangkap karena Edarkan Narkoba di Aceh, 1,8 Kg Sabu Disita
Foto: Ilustrasi sabu (Sitti Harlina/detikcom)
Jogja -

S (37) yang merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu asal Bireuen, Aceh ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu. Polisi juga menyita 1,8 Kg sabu dari S.

Dilansir dari detikSumut, S ditangkap di kawasan Desa Beurawang, Kecamatan Jeumpa, Bireuen, Rabu (15/10) sore. S, mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya di Malaysia.

"S diketahui merupakan mantan penyanyi dan pencipta lagu Aceh yang sempat tenar melalui band Birboy," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Utara AKP Erwinsyah Putra kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi turut menyita 1,89 kilogram yang ditemukan di dua tempat. Satu bungkus sabu disimpan di dalam motor serta satu bungkusan dalam ember di dapur rumah tersangka.

ADVERTISEMENT

Polisi berhasil menangkap S usai menyamar menjadi pembeli. Proses penangkapan S juga tidak mudah karena S beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

Kepada polisi, S mengaku memperoleh sabu dari Malaysia melalui penghubung yang tak dikenalnya. Proses penjualan sabu itu seharusnya sesuai dengan arahan dari Malaysia.

Ada sandi khusus yang diatur oleh rekan S di Malaysia untuk calon pembeli. Namun, S terkadang langsung menjual tanpa menunggu arahan bosnya.

"Pelaku S mengakui ini kali kedua ia melakukan transaksi, pertama ia bertindak sebagai kurir, namun kali kedua ia menjualnya sendiri, hingga kemudian berurusan dengan personel di lapangan," jelasnya.

Erwin mengungkapkan, tersangka S mendapatkan upah Rp 10 juta untuk setiap 1 kilogram sabu terjual. Polisi masih memburu tersangka lain dalam kasus itu.

"Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Erwin.




(afn/alg)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads