Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp 2 M di Kasus Pemerasan-TPPU

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikJogja
Kamis, 09 Okt 2025 14:28 WIB
Nikita Mirzani mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom.
Jogja -

Nikita Mirzani dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus bermula dari laporan yang dilakukan oleh Reza Gladys. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan tuntutan pidana yang cukup berat terhadap Nikita Mirzani.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025) dikutip dari detikHot.

Usai membacakan tuntutan tersebut, jaksa juga menegaskan permintaan agar Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berlangsung.

"Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan," tegasnya.

Meski menghadapi tuntutan yang cukup berat, Nikita Mirzani masih punya kesempatan untuk membela diri. Nota pembelaan atau pleidoi yang akan disampaikan Nikita Mirzani dijadwalkan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Momen tersebut akan menjadi kesempatan bagi Nikita Mirzani untuk memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan jaksa sekaligus menyampaikan pembelaannya di depan hakim.

Lihat Video 'Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Reza Gladys':




(apl/afn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork