Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut artis Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan Reza Gladys.
Sebelumnya, sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan tuntutan, jaksa juga meminta agar Nikita tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.
"Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan," tegasnya.
Meski menghadapi tuntutan berat, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk membela diri. Ia dijadwalkan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis (16/10/2025) mendatang.
Momen tersebut akan menjadi kesempatan bagi Nikita untuk memberikan tanggapan resmi atas tuntutan jaksa sekaligus menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim.
Berita ini sudah tayang di detikHot, baca berita selengkapnya di sini!
Lihat Video 'Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Reza Gladys':
(irb/hil)