'Bjorka' Ngaku Dapat Puluhan Juta Sekali Jual Data di Dark Web

Nasional

'Bjorka' Ngaku Dapat Puluhan Juta Sekali Jual Data di Dark Web

Wildan Noviansah - detikJogja
Kamis, 02 Okt 2025 19:00 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal Bjorka (Wildan/detikcom)
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom)
Jogja -

Pria inisial WTF (22) pemilik akun Bjorka ditangkap usai diduga meretas 4,9 juta data nasabah bank. Bjorka mengaku mendapat puluhan juta sekali menjual data di dark web.

Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan WFT melakukan jual beli data ilegal di dark web menggunakan kripto. Meski begitu, polisi masih memastikan soal keuntungan yang didapat Bjorka.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/10/2025), dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyebut Bjorkan telah main dark web sejak usia 17 tahun. WTF disebut sempat bergonta ganti nama untuk menghindari pelacakan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut, di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).

Beberapa nama yang dia pakai ialah Bjorka, menjadi SkyWave, Shint Hunter hingga terakhir Opposite6890 pada Agustus 2025.

"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apapun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Diketahui, WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Pengungkapan bermula dari adanya laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku dengan menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas 4,9 juta akun nasabah bank tersebut.

WFT saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads