Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara untuk Razman Arif Nasution. Razman dinyatakan terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea.
"Menyatakan terdakwa Rahman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan, dan atau pencemaran nama baik secara berlanjut, dan bersama-sama melakukan fitnah," ujar majelis hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dilansir detikNews, Selasa (30/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Razman juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan kepada Razman.
"Menjatuhkan denda kepada terdakwa dengan Rp 200 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan," katanya.
Vonis itu dibacakan tanpa kehadiran Razman. Sidang vonis juga sempat ditunda dua kali karena Razman tidak hadir.
Jaksa penuntut umum menyampaikan jika menerima surat Razman pergi ke luar negeri setelah yang bersangkutan tak ada di Indonesia. Sedangkan pihak dokter dari rumah sakit di Koja Jakarta tempat Razman dirawat tak memberikan rekomendasi apapun.
Majelis hakim menyatakan Razman bepergian ke luar negeri tanpa izin. Hakim lalu memutuskan vonis dibacakan meski tanpa kehadiran Razman.
Ramzan Dituntut 2 Tahun Bui
Jaksa sebelumnya menuntut Razman hukuman dua tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan tindakan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.
Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ams/apl)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi