Jembatan Pandansimo yang menghubungkan Kulon Progo dengan Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi dibuka untuk keperluan uji coba pada hari ini hingga Sabtu (4/10) mendatang. Ada sejumlah aturan yang harus ditaati pengendara yang ingin menjajal jembatan baru tersebut.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah Provinsi DI Yogyakarta, Tisara Sita, mengatakan beberapa aturan yang berlaku yaitu pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di sekitar lokasi. Pengendara juga dilarang ngebut dan tidak diperbolehkan berhenti di sepanjang jalur jembatan.
Hal ini demi menghindari kejadian lalu lintas yang berpotensi terjadi selama pemberlakuan uji coba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas kita harap pengendara tetap tertib, mengikuti dan mentaati rambu lalu lintas yang telah kita pasang, jangan ngebut. Tolong juga jangan berhenti di tengah," ucap Tisara saat ditemui wartawan usai pembukaan uji coba Jembatan Pandansimo, di wilayah Kulon Progo, Senin (29/9/2025).
Tisara mengatakan hari pertama uji coba berlangsung pukul 09.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan untuk hari kedua hingga hari terakhir atau Sabtu depan pada pukul 06.00-18.00 WIB. Uji coba ini terbuka bagi seluruh masyarakat umum, yang nantinya akan ada evaluasi di hari terakhir.
"Selanjutnya di hari Sabtu (hari terakhir uji coba) akan dilakukan evaluasi bersama forum lalu lintas, nah nanti apa saja hasil temuan akan kita tindaklanjuti, untuk selanjutnya jembatan bisa difungsikan secara penuh 24 jam," ucapnya.
Disinggung soal kapan jembatan ini akan diresmikan, Tisara belum bisa memberi keterangan. Saat ini pihaknya masih menunggu instruksi dari pimpinan.
"Peresmian kami belum ada arahan, kami masih menunggu arahan dari pimpinan," terangnya.
Sementara itu Wakil Direktur Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Hary Ardianto, mengatakan bahwa pihaknya telah mengerahkan seluruh jajaran satlantas dari Polda DIY, Polres Bantul, dan Polres Kulon Progo dalam pelaksanaan uji coba ini.
"Untuk uji coba kita dari Polda, kemudian dari Polres Kulon Progo maupun Bantul kita turunkan semuanya di sini," ujarnya.
Hary berharap masyarakat bisa mematuhi seluruh aturan yang diterapkan selama uji coba berlangsung.
"Ya kami mohon kepada masyarakat agar jembatan ini digunakan semestinya dan tadi disampaikan aturannya tidak boleh berhenti. Jadi silahkan digunakan jembatan ini utamanya untuk mendukung baik transportasi masyarakat maupun pendukung ekonomi di wilayah Jogja," terangnya.
Untuk diketahui Jembatan Pandansimo memiliki panjang penanganan 2.300 meter dengan panjang jembatan utama 675 meter. Jembatan ini dibangun untuk menghubungkan jalur pesisir selatan atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) sekaligus memperlancar akses menuju sejumlah kawasan wisata baik yang ada di wilayah Kulon Progo maupun Bantul.
(aap/apl)
Komentar Terbanyak
Aktivis Jogja Muhammad Fakhrurrazi alias Paul Ditangkap Polda Jatim
Istri Diplomat Arya Daru Muncul ke Publik, Serukan Ini ke Presiden dan Kapolri
Sentil MBG, Sultan HB X Cerita Pengalaman Dapur Umum Erupsi Merapi