Pengacara Keluarga Diplomat Arya Daru Sebut Pekan Depan Bertemu DPR RI

Pradito Rida Pertana - detikJogja
Sabtu, 27 Sep 2025 19:58 WIB
Jumpa pers keluarga diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan, Meta Ayu Puspitantri, di Kotagede, Jogja, Sabtu (27/9/2025). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Upaya hukum terkait penanganan kasus kematian diplomat muda yang tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di indekos Jakarta Pusat, Arya Daru Pangayunan, kini berlanjut hingga dengar pendapat di DPR RI. Dengar pendapat itu berlangsung pekan depan.

"Tanggal 30 September kami dengar pendapat dengan Komisi 13 DPR RI," kata penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, kepada wartawan di Kotagede, Kota Jogja, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Nicholay, dalam penanganan kasus ini segala bukti-bukti harus seterang cahaya. Kedua, dalam peristiwa yang dialami Daru tidak ada kejahatan yang sempurna.

"Ketiga kami sudah melakukan upaya hukum berupa bersurat baik itu ke Kapolri, Menlu, Komisi 1, 3 hingga Komisi 13 DPR RI," ujarnya.

Dari semua upaya tersebut, Nicholay menyebut bahwa Kementerian Luar Negeri (Kemlu) memberikan tanggapan yang positif. Bahkan, Nicholay menyebut Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono sangat berterima kasih dengan kehadiran penasihat hukum untuk dapat mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menindaklanjutinya bersama kepolisian.

"Kemudian, kami dapat info kemarin, surat kami kepada Kapolri sudah didisposisikan ke Kabareskrim. Kemarin ada pernyataan dari seorang Direktur di Bareskrim yang menyatakan bahwa Mabes Polri akan memberikan atensi kepada pihak Polda untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam hal ini dalam pengungkapan kasus kematian Arya Daru," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, penasihat hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo akan ke Mabes Polri pekan depan untuk memastikan jawaban dari surat yang dikirimkan untuk Kapolri. Selain itu, pihak Daru meminta Mabes Polri mengambil alih penyelidikan lanjutan.

"Kalau surat sudah kita naikkan, sudah kita masukkan ke Kapolri tapi belum ada jawaban," kata Nicholay saat dihubungi wartawan, Sabtu (13/9/2025).

Oleh sebab itu, Nicholay menyebut jika tim hukumnya akan ke Jakarta pekan depan. Semua itu untuk memastikan sudah sejauh mana surat untuk Kapolri.

"Karena itu, rencananya tim kami akan ke sana menanyakan sejauh mana jawabannya, sampai kapan harus menunggu. Rencana Senin (15/9/2025)," ujarnya.

Kemudian dikutip dari detikNews Rabu (24/9), Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani menyatakan sudah menerima aduan dari keluarga Arya Daru.

"(Pengcara keluarga) Arya Daru kemarin baru mengadukan kepada kita," kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (24/9).

Dia menyatakan akan menelaah pengaduan yang disampaikan. Kendati begitu, Djuhandani memastikan pihaknya turut melakukan asistensi terhadap penyidikan yang diusut oleh Polda Metro Jaya.

"Kami ngumpulkan tim, akan saya lihat. Kami hanya sifatnya asistensi ke Polda Metro karena dari Polda Metro kan sudah melaksanakan upaya-upaya penyelidikan dan penyidikan," jelas Djuhandani.

"Kami akan asistensi, apakah yang diadukan ini kan sebuah dumas dari masyarakat yang terus akan kita tangani," terangnya.



Simak Video "Video Ayah Ungkap Arya Daru Siap ke Finlandia, Sudah Jual Mobil-Buat Paspor"

(apu/apu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork