Komedian Entis Sutisna atau Sule viral ditilang saat mengendarai pikap kabin ganda atau double cabin. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pun memberi penjelasan.
Dalam video yang diunggah akun TikTok qinoy_81, tampak Sule disetop saat razia gabungan operasi lintas jaya. Petugas Dishub kemudian menanyakan surat KIR (bukti kelayakan kendaraan bermotor).
"Ada nggak surat KIR-nya?" tanya petugas Dishub, dilansir detikOto Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada, tapi saya tuh antara ketinggalan atau di mobil, Pak," kata Sule.
"Saya cek dulu ya, Pak. Tadi saya cek di online nggak ada," sebut petugas Dishub.
"Nggak apa-apa kalau mau ditilang, tilang aja nggak apa-apa," sahut Sule.
Begitu dicek, terungkap masa berlaku KIR double cabin milik Sule sudah habis. Karena itu, dia ditilang.
Dalam video berikutnya, ayah dari penyanyi Rizky Febian tersebut terlihat menaiki pikap kabin ganda Toyota Hilux. Mobil yang dipakai adalah Toyota Hilux Double Cabin 4x4.
detikcom juga mencoba menelusuri data uji berkala mobil Sule di aplikasi Mitra Darat. Hasilnya, status uji berkala Toyota Hilux 4x4 itu kedaluwarsa sejak 23 Maret 2025. Mobil itu terakhir kali diuji berkala pada 23 September 2024 di Dishub Kabupaten Bekasi.
Penjelasan Dishub DKI
Saat dimintai konfirmasi dilansir detikNews, Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan kendaraan double cabin diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali.
"Terkait berita tentang komedian Sule yang terkena penertiban operasi lintas jaya, beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (26/9).
Namun pada saat petugas di lapangan mengecek kendaraan, Syafrin mengatakan, uji berkalanya sudah habis masa berlaku pada tanggal 23 Maret 2025.
"Sebelum ditilang petugas di lapangan melakukan pengecekan kendaraannya secara online melalui e KIR maupun mitra darat dan diketahui uji berkalanya sudah habis masa berlakunya tanggal 23 Maret 2025," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan penindakan terhadap Sule sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) petugas di lapangan.
"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," imbuhnya.
Double Cabin Bukan Kendaraan Niaga Tetap Harus Uji KIR
Perlu diketahui, mobil double cabin meskipun terdaftar dengan pelat nomor putih/hitam, tetap harus dilakukan uji berkala atau uji KIR. Hal itu berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu, pickup double cabin dikategorikan sebagai mobil barang. Tertulis pada Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang. Itu berarti mobil pikap double cabin termasuk mobil barang.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa uji berkala diwajibkan untuk mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di Jalan.
Pemeriksaan dan pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Pengujian terhadap persyaratan teknis meliputi susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, dan rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya. Sedangkan pengujian terhadap persyaratan laik jalan meliputi emisi gas buang Kendaraan Bermotor; tingkat kebisingan; kemampuan rem utama; kemampuan rem parkir; kincup roda depan; kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama; akurasi alat penunjuk kecepatan; dan kedalaman alur ban.
(apu/apl)












































Komentar Terbanyak
Termasuk Roy Suryo, Ini Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Peran Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Editing-Manipulasi Digital
Museum Soeharto Gelar Doa Bersama Jelang Pengumuman Gelar Pahlawan