Beredar Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan bagi Penerima MBG di Sleman

Beredar Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan bagi Penerima MBG di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Sabtu, 20 Sep 2025 17:39 WIB
Surat perjanjian SPPG dengan penerima manfaat MBG yang beredar di media sosial.
Surat perjanjian SPPG dengan penerima manfaat MBG yang beredar di media sosial. Foto: Dok. Istimewa.
Sleman -

Beberapa waktu ini beredar foto surat perjanjian yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan. Surat itu tersebut berkop Badan Gizi Nasional dan tertulis perjanjian kerja sama antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan penerima manfaat di Kabupaten Sleman.

Adapun SPPG dicantumkan sebagai pihak pertama, sedangkan pihak kedua disebut sebagai penerima MBG. Isi surat perjanjian tersebut memuat tujuh poin.

Dari poin-poin perjanjian itu, terdapat satu poin yang menjadi kontroversi. Yakni di poin ke-7 dalam surat perjanjian itu disebutkan agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila terjadi Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti dugaan keracunan, ketidaklengkapan paket makanan atau masalah serius lainnya, PIHAK KEDUA berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan informasi hingga PIHAK PERTAMA menemukan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Kedua belah pihak sepakat untuk saling berkomunikasi dan bekerja sama dengan mencari solusi terbaik demi kelangsungan program ini," demikian bunyi poin ketujuh dalam surat perjanjian kerja sama itu seperti dilihat detikJogja, Sabtu (20/9/2025).

ADVERTISEMENT

Bupati Sleman, Harda Kiswaya, saat diminta tanggapan terkait hal itu, mengaku tak tahu-menahu. Sebab selama ini Pemkab Sleman tak pernah diajak berkomunikasi oleh BGN. Justru, Pemkab 'ketiban sampur' dengan beberapa kasus keracunan yang terjadi usai menyantap MBG.

"Saya nggak ngerti. Karena saya tidak pernah diajak bicara. Kemarin saya sampaikan ke BGN yang ke kantor (Pemkab Sleman) tak undang itu mbok ayo diperbaiki sama-sama. Saya tahu itu program pusat, sebenarnya daerah siap support bagaimana itu bisa berjalan baik," kata Harda kepada wartawan, Sabtu (20/9).

Harda mengaku, dirinya tidak pernah mengetahui bentuk surat perjanjian antara SPPG dan penerima manfaat itu. Termasuk klausul di dalamnya.

"Aku bunyi suratnya nggak ngerti," ujarnya.

Meski begitu, sebagai pribadi, Harda menyebut hal ini tidak perlu dirahasiakan. Sebab segala sesuatunya perlu ada evaluasi untuk menjadi lebih baik.

"Menurut saya nggak baik. Evaluasi itu bisa dari masyarakat, bisa dari organisasinya yang dibentuk melalui unit-unitnya. Dan kalau menurut saya kalau (evaluasi) dari masyarakat itu murni, tanpa ada tendensi. Ya kita harus mengakui ada kelemahan yang harus diperbaiki," pungkas dia.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads