Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DinkopUKM) DIY mencabut surat edaran (SE) bagi pedagang di Teras Malioboro (TM) untuk tutup sementara mulai besok. Dengan pencabutan ini, Pemda DIY memastikan TM akan buka seperti biasa.
Kepala DinkopUKM DIY Srie Nurkyatsiwi menjelaskan pencabutan ini dilakukan setelah ada diskusi dan mempertimbangkan tetap harus berjalannya aktivitas perekonomian.
"Iya (SE dicabut) TM tetap beraktivitas alias tidak tutup," terang Siwi saat dihubungi, Minggu (31/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Alasan pencabutan SE) Aktivitas perekonomian tetap harus terjaga, tetap beraktivitas seperti biasanya, Jogja kita perlu jaga bersama-sama," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, DinkopUKM DIY menerbitkan surat edaran (SE) bagi pedagang di Teras Malioboro (TM) untuk tutup sementara mulai besok. Langkah ini diambil sebagai antisipasi jika ada aksi massa di Malioboro.
Surat Edaran Tutup Sementara dengan nomor B/500.3.10/19/D2.1 itu diterbitkan pada 30 Agustus 2025. SE itu meminta para pedagang di seluruh Teras Malioboro mulai Indra, Beskalan, dan Ketandan untuk menutup lapaknya sementara mulai besok (1/9).
Dikonfirmasi, Siwi membenarkan adanya SE itu. Ia menjelaskan info soal adanya aksi besok juga masih simpang siur dan belum pasti kebenarannya. Namun sebagai langkah preventif, pihaknya telah berdiskusi dengan para pedagang TM.
(dil/dil)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
UGM Sampaikan Seruan Moral: Hentikan Anarkisme dan Kekerasan
Siapa yang Menentukan Gaji dan Tunjangan DPR? Ini Pihak yang Berwenang