Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menyebutkan tujuh anggota Brimob yang melindas ojek online Affan Kurniawan menggunakan kendaraan taktis (rantis) hingga tewas terbukti melanggar kode etik. Sebab itu, ketujuh pelaku itu ditempatkan khusus atau patsus
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025), dilansir dari detikNews.
Selain dipatsus, Karim menegaskan, kasus tersebut dijamin untuk diusut tuntas. Berikut daftar tujuh personel Brimob yang dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duduk di depan rantis pelindas Affan:
1. Bripka R (pengemudi)
2. Kompol C (di sebelah pengemudi).
Duduk di belakang rantis pelindas Affan:
3. Aipda R
4. Briptu D
5. Bripda M
6. Bharaka J
7. Bharaka Y
Perlu diketahui, polisi yang mengendarai rantis Brimob awalnya menabrak Affan, lalu melindas korban hingga tewas di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam.
Meski berhenti sebentar, polisi kemudian kembali melaju sambil melindas Affan yang tergeletak di jalan. Mako Brimob Kwitang di Jakarta Pusat itu pun langsung didatangi massa pengemudi ojol.
Pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen dibakar massa. Situasi terkini, massa tersebut telah bubar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memohon maaf kepada keluarga Affan. Listiyo juga berjanji akan membongkar kasus tersebut secara transparan.
Atas perbuatan tujuh personel Brimob yang menewaskan Affan, Presiden Prabowo Subianto merasa kecewa. Prabowo meminta agar kasus tersebut dapat diusut tuntas dan para pelaku dihukum sekeras-kerasnya.
(afn/aku)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Pihak Keluarga Sebut Persiapan Arya Daru ke Finlandia Tepis Anggapan Bunuh Diri
Kala UGM Buka-bukaan Tegaskan Lagi Keaslian Ijazah Jokowi