Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dicegah oleh KPK ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, buka suara.
Dikutip dari detikNews, Anna mengatakan Yaqut baru mengetahui pencegahan oleh KPK tersebut dari media.
"Baru mendengar dari media hari ini terkait larangan bepergian ke luar negeri dari KPK atau pihak berwenang lainnya," kata Anna dalam keterangannya, Selasa (12/8/2025).
Anna menegaskan Yaqut akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku dan berkomitmen bisa membantu menyelesaikan masalah ini.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," ujarnya.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," lanjutnya.
Anna pun berharap semua pihak menunggu proses hukum di KPK. Dia meminta seluruh pihak menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka.
"Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional," pungkasnya.
Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri
(rih/apu)