Pembunuhan Pegawai BPS Dipicu Pinjam Duit Usai Kalah Judol Rp 130 Juta

Regional

Pembunuhan Pegawai BPS Dipicu Pinjam Duit Usai Kalah Judol Rp 130 Juta

Rumondang Naibaho - detikJogja
Selasa, 12 Agu 2025 11:56 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi pelaku pembunuhan. Foto: Agung Pambudhy
Jogja -

Pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara (Malut), KLP alias Tiwi (30) tewas dibunuh rekan kerjanya. Polisi menangkap pelaku, Aditya Hanafi (27).

Dikutip dari detikNews, motif pembunuhan ini diduga pelaku yang kehabisan uang gara-gara kalah judi online (judol) Rp 130 juta. Pelaku sempat meminjam uang kepada korban namun ditolak.

"Jadi untuk motifnya pelaku, karena kan pelaku ini sementara ini dia ini kan punya utang di mana-mana. Nah utang itu diakibatkan karena kecanduan dia bermain judi online," kata Kapolsek Maba Selatan, Ipda Habiem Ramadya, kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Habiem menyebut pelaku awalnya mengajukan pinjaman di bank sekitar awal Juli. Setelah uang pinjaman itu cair, pelaku melakukan deposit untuk bermain judi online dan kalah.

"Nah niat awalnya kan untuk melunasi utang-utangnya. Ternyata pada saat uang dari pinjaman itu cair dia lakukan deposit untuk bermain judi," jelas Habiem.

ADVERTISEMENT

"Sekitar Rp 130 juta lebih itu rata satu malam, satu malam habis dia untuk main judi. Jadi sisa rekeningnya kan tinggal nol nih, sedangkan dia udah mau nikah nih kan," lanjutnya.

Lebih lanjut, pelaku yang sudah cuti untuk menikah kemudian meminjam uang kepada korban. Namun, korban menolak memberi pinjaman.

"Korban menolak karena yang mau dipinjam Rp 30 juta. Korban merasa terlalu besar kalau dipinjamkan," jelas Habiem.

Pelaku kemudian melakukan kekerasan terhadap korban. Diketahui, korban tinggal di satu rumah dinas bersama calon istri pelaku, A.

Saat peristiwa itu, A tidak berada di rumah dinasnya karena telah mengambil cuti untuk menikah dan sedang berada di Ternate. Dia mengatakan pelaku diduga bersembunyi di dalam kamar calon istrinya di rumah dinas tersebut lalu membunuh korban pada Jumat (18/7) malam.

Pelaku diduga membekap korban, menutup mulutnya dan mengikat tangan korban. Pelaku diduga memaksa korban untuk memberikan akses pada rekening pribadinya.

"Dari situ dia minta dia dapat pinnya, pinnya dapat dia langsung lakukan aksi pembunuhan menggunakan bantal," ujar Habiem.

Pelaku kemudian menguras uang dari rekening korban senilai Rp 39 juta. Pelaku juga diduga melakukan pinjaman online menggunakan akun korban senilai Rp 50 juta.

"Jadi total uang yang diambil itu sekitar Rp 89 juta-an," pungkas Habiem.

Pelaku kini telah diamankan di Polsek Maba Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 339 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.




(rih/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads