Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menuntut hukuman mati terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu Sidoarjo-Jogja yang diungkap oleh Ditresnarkoba Polda DIY dengan barang bukti 10 kilogram sabu.
Juru bicara PN Sleman, Cahyono mengatakan dalam perkara No 117/Pid.Sus/2025/PN Smn, telah dilaksanakan sidang tuntutan pada Selasa (24/6) lalu. Dalam amar tuntutan, JPU menuntut kedua terdakwa yakni Taufan Hariadi Rianto bersama-sama dengan Ricky Hartono masing-masing pidana mati.
"Tuntutannya (pidana) mati," kata Cahyono saat dihubungi detikJogja, Selasa (15/7/2025).
Mengutip laman sipp.pn-sleman.go.id, dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa I Taufan Hariadi Rianto Bin Budiono bersama-sama dengan Terdakwa II Ricky Hartono Bin Haryono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Taufan Hariadi Rianto Bin Budiono dan terdakwa II Ricky Hartono Bin Haryono masing-masing dengan pidana mati," bunyi amar tuntutan tersebut.
Sidang Pembacaan Tuntutan Ditunda
Adapun agenda persidangan selanjutnya, yakni pembacaan putusan yang seharusnya dilakukan hari ini atau Selasa (15/7). Akan tetapi proses pembacaan putusan tersebut ditunda dan sidang direncanakan dibuka kembali pada Selasa (22/7) pekan depan.
"Dari majelis hakim belum siap untuk pembacaan putusan. Jadi 22 Juli baru sidang lagi, putusan," kata pengacara kedua terdakwa Savira 'Alfi Syahrin saat ditemui wartawan di PN Sleman, Selasa (15/7/2025).
Dia mengatakan terdakwa II Ricky dalam perkara ini hanya turut serta. Hal itu berdasarkan hasil BAP dan pembuktian di persidangan. Ricky, kata Savira, merupakan supir truk yang diajak untuk mengambil sabu ke Madura.
"Itu niat jahatnya, sebenarnya dia (Ricky) menolak. Dia tahu itu bahwasanya itu pengambilan sabu saat di kepulangan, pulang dari situ. Jadi kami melihat awalnya mau di pra (peradilan) tapi waktu tidak cukup akhirnya masuk keduanya. Dari kami kaget juga karena keduanya masuk ke pidana mati," ujarnya.
Meski demikian, dia tetap menunggu putusan hakim nanti. Apalagi barang bukti sabu yang diungkap mencapai 10 kilogram.
"Coba nanti kita lihat penegakan hukumnya karena bebannya adalah 10 kilo daripada narkotika," ucap dia.
Dua Terdakwa Lain Sudah Divonis
Dalam kasus ini, total terdapat empat pelaku yang ditangkap. Selain dua terdakwa yang dituntut mati, dua lainnya yakni Muhammad Huda Wildan Hakim dan Muhammad Fathur Rohman yang telah dijatuhi vonis oleh hakim PN Sleman.
Mengutip laman sipp.pn-sleman.go.id, Hakim Ketua PN Sleman Suryodiyono yang memutus perkara dengan terdakwa Muhammad Huda Wildan Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Sementara terdakwa Muhammad Fathur Rohman oleh majelis hakim yang diketuai Suryodiyono memutus terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(dil/ahr)