Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkarmat Kabupaten Gunungkidul mengevakuasi seekor ular sanca di pekarangan milik warga Karanganom 2, Ngawis, Karangmojo, Gunungkidul. Ular tersebut ternyata telah beberapa kali memangsa ternak milik warga.
Kepala UPT Damkarmat Gunungkidul, Handoko, mengatakan bahwa ular pertama kali ditemukan pemilik rumah bernama Ayu (35) saat sedang membersihkan pekarangan rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, ular tersebut tengah melingkar di balik semak-semak.
"Setelah didekati ternyata ada seekor ular sedang melingkar di balik semak-semak," katanya saat dihubungi detikJogja, Jumat (11/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ukurannya yang cukup besar, Ayu pun langsung memberitahu tetangganya. Hal tersebut berlanjut dengan laporan warga ke Damkarmat Gunungkidul.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Damkarmat Gunungkidul menuju ke lokasi kejadian. Sesampainya di lokasi, petugas langsung berupaya mengevakuasi ular.
"Evakuasinya tadi tidak lama. Untuk ularnya jenis sanca dengan panjang 2,7 meter," ujarnya.
Setelah itu petugas memasukkan ular ke dalam karung. Lebih lanjut, ular tersebut langsung dibawa petugas ke posko Damkarmat Gunungkidul.
"Karena biasanya komunitas pencinta reptil akan datang dan mengambil ular tersebut. Kalau tidak, biasanya yang mengambil dari BKSDA atau kita lepas liarkan di hutan," ucapnya.
Handoko juga mengungkapkan bahwa warga mengaku yang memiliki kandang sudah berulang kali kehilangan ternaknya. Di mana penyebabnya kemungkinan besar akibat dimangsa ular tersebut.
"Menurut keterangan, kandang ternak warga sekitar sudah beberapa kali didatangi ular dan ternak mereka banyak yang dimakan," katanya.
Handoko meminta masyarakat yang melihat ular dan tidak berani mengevakuasinya agar menghubungi Damkarmat Gunungkidul di nomor telepon di 0274-391113 atau melalui WhatsApp di nomor 08112657113.
(afn/dil)
Komentar Terbanyak
Pengakuan Pacar-pacar Eks Dirut Taspen Kosasih, Dikado Mobil-Dibelikan Tas LV
Kala 'Sepasang Mata Bola' Berhenti Sambut Penumpang KA di Jogja
Benarkah Anggota DPR Tidak Wajib Membayar Pajak? Simak Penjelasan Aturannya