10 Pelaku Tawuran Antargeng di Jogja Ditangkap, 30 Lainnya Masih Buron

10 Pelaku Tawuran Antargeng di Jogja Ditangkap, 30 Lainnya Masih Buron

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 09 Jul 2025 13:05 WIB
Enam pelaku tawuran ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (9/7/2025).
Para pelaku tawuran ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (9/7/2025). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Polresta Jogja mengungkap kasus tawuran dua geng yang terjadi 2 Mei 2025 lalu di jalan Lowanu, Brontokusuman, Kota Jogja. Dari puluhan anggota geng yang terlibat, 10 orang berhasil diamankan, 4 orang dirawat di rumah sakit, dan 30 orang lainnya masih buron.

Kasatreskirm Polresta Jogja, Kompol Probo Satrio, menjelaskan dua geng yang terlibat yakni Pascal dan Morenza. Kejadian ini terungkap usai masuknya tiga laporan tentang adanya pengeroyokan dengan senjata tajam dengan 4 korban dirawat di dua rumah sakit.

Setelah laporan itu didalami, lanjut Probo, diketahui bahwa itu merupakan tawuran antara dua geng yang sudah disepakati sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua geng ini janjian melalui HP, dini hari, subuh-subuh itu kejadiannya, mereka melakukan kalau orang nyebut itu tawuran lah, tapi dia mengatakan melakukan perang tanding," jelas Probo dalam jumpa pers di Mapolresta Jogja, Rabu (9/7/2025).

"Jadi modus operandinya ini antara dua geng, yang satu geng bernama Vascal, yang satu geng bernama Morenza. Ini sengaja kami sampaikan supaya nanti di luar tidak ada lagi kegiatan-kegiatan antar geng yang berlagak menjadi jagoan-jagoan dan bikin resah di Jogja," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Meski para anggota geng ini masih belia bahkan ada yang masih di bawah umur, namun Probo menegaskan jika geng ini bukan geng pelajar yang berada di satu sekolah tertentu.

"Kalau geng sekolah itu (anggotanya) satu sekolah, ini ada dari beberapa (sekolah). Di luar sekolah itu juga ikut, jadi bukan geng sekolah ini," ujar Probo.

Tawuran 20 Vs 20

Probo menjelaskan, dua geng ini membuat janji untuk tawuran dengan masing-masing geng mengirim 20 anggotnya. Dari total 40 orang yang terlibat tawuran, total 10 orang diamankan yang 4 di antaranya masih di bawah umur.

"Dari kelompok Vascal, itu bisa kita amankan 7 orang, kita proses ini, yang 13 masih kita cari. Kita sudah tahu identitasnya, cuma mereka lari, sampai sekarang. Yang dari Morenza, itu juga 20 orang, yang kita proses tiga orang, Yang 17 lari. Tapi tetap kami kejar," papar Probo.

Sedangkan empat korban yang dirawat di di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah dan RS Lempuyangwangi, termasuk pelaku yang belum diamankan. Keempatnya yakni berinisial DF, AW, HS, dan RH. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati beberapa senjata tajam seperti celurit hingga pedang.

"Ada satu korban yang parah, ada beberapa tusukan itu, karena kena celurit. Kalau sekarang sudah membaik kondisinya, tidak dirawat ICU lagi, tapi sempat," terang Probo.

Adapun 10 orang yang berhasil diamankan antara lain, Fero Bramantyo (18) alias Elo, Wisnu Pradipta (18), dan Yusuf Akhmad (18) alias Ucup, ketiganya berperan sebagai joki. Lalu Satria Putra (19), Bima Saputra (19) alias Bimbim, dan Rifky Nazaruddin (21).

Kemudian pelaku anak di bawah umur yakni RH (16), AF (16) alias Boy, HD (16), dan AL (16) alias Plentong. Mereka yang berperan sebagai fighter ini, kini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Sleman.

"Ini yang anak ini malah sebagai fighter, tadi yang dewasa-dewasa tadi sebagai joki. (AD) membawa pedang juga ikut niatan melakukan tawuran. Kemudian HD ini juga sebagai fighter, membawa celurit," urai Probo.

Para pelaku dewasa ini dijerat dengan pasal 170 KUHP. Kata Probot, pelaku juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Ini sengaja kami tampilkan, supaya masyarakat Jogja juga mengenal. Mereka-mereka ini sudah dewasa, jadi jangan sampailah di Jogja ini terjadi seperti itu lagi. Warga Jogja resah dengan adanya perbuatan-perbuatan mereka ini," tegasnya.




(afn/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads