Kementerian Sosial (Kemensos) menonaktifkan 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), 57 ribu di antaranya dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Terkait itu, Dinas Sosial (Dinsos) DIY meminta pemerintah kabupaten/kota segera bergerak.
Kepala Dinsos DIY Endang Patmintarsih memaparkan total peserta PBI JKN yang dinonaktifkan di DIY sebanyak 57.343 peserta.
"57 ribu itu terbagi di empat kabupaten dan satu kota. Kabupaten/kota harus segera menindaklanjuti dan memverifikasi data, agar bisa dimasukkan kembali melalui skema PBPU," ujar Endang saat dihubungi, Senin (23/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Endang bilang, jumlah peserta PBI JKN yang dinonaktifkan dari Kabupaten Gunungkidul yakni 18.920 peserta, Sleman 14.792 peserta, Bantul 13.364 peserta, Kulon Progo 6.619 peserta, dan Kota Jogja 3.648 peserta.
Diketahui, penonaktifan peserta PBI JKN ini lantaran basis data yang digunakan saat ini telah diganti dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang disusun oleh BPS.
Kata Endang, pencoretan ini bukan hanya berdampak pada program jaminan kesehatan, tetapi juga berpengaruh terhadap seluruh jenis bantuan sosial lainnya karena semuanya kini mengacu pada DTSEN.
"Kalau seseorang tidak masuk dalam DTSEN otomatis kan dikeluarkan dari kepesertaan. Padahal bisa saja masih layak tapi tidak terdata atau sebaliknya," jelasnya.
"Yang kemarin dapat lalu sekarang tidak itu harus dicek. Benar tidak dia masih tergolong miskin. Jangan-jangan yang layak malah tidak masuk data atau sebaliknya," sambung Endang.
Selain itu, ujar Endang, tidak semua penonaktifan disebabkan oleh perubahan tingkat kesejahteraan. Menurutnya ada juga kemungkinan data peserta tidak akurat hingga kesalahan input data oleh petugas.
"Namanya data kan ada juga erornya kan. Jadi memang harus secepatnya dari kabupaten/kota menindaklanjuti data tersebut," tegas Endang.
Lebih lanjut Endang mengatakan, langkah alternatif untuk peserta terdampak agar tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan bisa dengan Skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Namun itu tetap membutuhkan verifikasi dari pemerintah kabupaten/kota.
"Dimasukkan yang di PBPU, itu jadi nanti bisa dia mendapatkan lagi, terakomodir untuk bantuannya," pungkas Endang.
Sebelumnya, dikutip dari detikNews, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan 7,3 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan. Langkah itu dilakukan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
"Penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp 96,8 juta, usulan bupati/wali kota se-Indonesia. Dari pemadanan data yang ada, terdapat 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera," kata Saifullah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Kendati demikian, Saifullah menegaskan bahwa kuota nasional tetap tidak berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
"Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu," ungkapnya.
(dil/rih)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Pernyataan Ridwan Kamil Usai Tes DNA Anak Lisa Mariana