Presiden Prabowo Nyatakan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Nasional

Presiden Prabowo Nyatakan 4 Pulau Sah Milik Aceh

Eva Safitri - detikJogja
Selasa, 17 Jun 2025 17:00 WIB
Bobby Nasution dan Muzakir Manaf berjabat tangan usai keputusan 4 pulau.
Bobby Nasution dan Muzakir Manaf berjabat tangan usai keputusan 4 pulau. Foto: Eva/detikcom
Jogja -

Presiden Prabowo Subianto telah mengambil keputusan terkait sengketa empat pulau yang diperebutkan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh. Prabowo menyatakan keempat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.

Dilansir detikNews, Hal itu disampaikan Mensesneg Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Hadir pula Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem.

Prasetyo menyebut, rapat telah digelar terbatas untuk membahas sengketa empat pulau tersebut pada Selasa (17/6). Empat pulau tersebut yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di Sumut dan di Aceh," kata Prasetyo.

Prasetyo menerangkan, keputusan diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung. Pemerintah menyatakan empat pulau itu sah milik Pemprov Aceh.

ADVERTISEMENT

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.

Berdasarkan keputusan Kemendagri, sengketa empat pulau itu muncul karena disebut berada di wilayah Sumut. Awalnya, keempat pulau itu adalah bagian dari wilayah Aceh.

Melalui keputusan yang terbit pada 25 April 2025, Kemendagri mendukung klaim Gubernur Bobby.

"Proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya, Senin (26/5).

Pemprov Aceh tidak menerima keputusan Kemendagri itu. Pemprov Aceh memperjuangkan peninjauan ulang keputusan itu.

Kemendagri menerangkan, sengketa empat pulau itu berawal dari Pemprov Aceh yang mengajukan perubahan nama pulau pada 2009.

Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri saat itu menemukan adanya 213 pulau di wilayah Sumut. Keempat pulau yang menjadi sengketa itu, lanjutnya, termasuk dalam 213 pulau itu.

"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," jelas Safrizal saat jumpa pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads