Satgas Pangan Polri mewanti-wanti para pelaku yang mengurangi takaran Minyakita akan ancaman pidana yang bisa dijatuhkan. Tidak main-main, para pelaku bisa dijerat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Hal itu sebagaimana disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kasatgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf. Helfi menyampaikan, pelaku bisa dikenakan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.
"Bagi para pelaku yang mengurangi takaran di luar batas toleransi dikenakan pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Rp 2 miliar denda," kata Helfi di Cakung, Jakarta Utara, Rabu (12/3/2025) dilansir detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, Helfi mengimbau masyarakat agar teliti sebelum membeli produk Minyakita. Dia meminta warga untuk melaporkan jika menemukan Minyakita yang tidak sesuai ukurannya atau dikurangi takarannya.
"Sekiranya memang menemukan pada saat di rumah mungkin diuji, dicek, tidak sesuai dengan apa yang tertera di label, silakan bikin laporan, laporkan ke polres atau polsek terdekat, nanti akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah menetapkan AWI sebagai tersangka terkait kasus Minyakita yang isi kemasannya tidak sesuai dengan labelnya. AWI merupakan pengelola lokasi yang mencurangi isi Minyakita di Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu inisial AWI, yang berperan sebagai pemilik maupun merangkap sebagai kepala cabang sekaligus pengelola lokasi tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Selasa (11/3).
Dirtipideksus Bareskrim Polri selaku Satgas Pangan Polri atas perintah Kapolri akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pencegahan tindak pidana untuk mendukung serta menyukseskan program Asta Cita Presiden dalam melindungi masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta perekonomian negara dari kerugian yang diakibatkan oleh pelaku kejahatan.
(apl/rih)
Komentar Terbanyak
Respons Wamenaker soal 19 Juta Lapangan Kerja Dipertanyakan Publik
7 Fakta Jazz Ugal-ugalan Tewaskan Pemotor di Bangjo Wirobrajan
Survei BPS: Jogja Ranking 1 Hunian Layak dan Terjangkau se-Jawa