Resmi Ditahan KPK, Hasto Tersenyum Berompi Oranye

Nasional

Resmi Ditahan KPK, Hasto Tersenyum Berompi Oranye

Kurniawan Fadilah - detikJogja
Kamis, 20 Feb 2025 18:38 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. (Foto: detikcom)
Jogja -

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, resmi ditahan KPK. Hasto ditahan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buron Harun Masiku.

Dilansir detikNews, Kamis (20/2/2025), Hasto ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Pantauan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye.

Dia sempat melambaikan tangan ke arah wartawan dan tersenyum saat keluar dari ruang pemeriksaan. Kedua tangan Hasto pun tampak sudah diborgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia tampak digiring petugas KPK. Hasto bakal menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.

Hasto Kristiyanto ditahan KPK (Kurniawan/detikcom)Hasto Kristiyanto ditahan KPK (Kurniawan/detikcom) Foto: Hasto Kristiyanto ditahan KPK (Kurniawan/detikcom)

ADVERTISEMENT

Hasto Sempat Bilang Siap Ditahan

Hasto sempat mengungkap siap lahir batin jika ditahan KPK dalam pemeriksaannya hari ini. Diketahui, hari ini merupakan pemeriksaan keduanya usai penetapan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku.

"Saya sudah siap lahir batin (jika langsung ditahan)," jawab Hasto saat ditanyai kesiapannya jika langsung ditahan KPK oleh wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Hasto pun sempat mengungkap harapannya tidak ditahan KPK. Hasto menilai jika dia langsung ditahan maka hukum tebang pilih.

"Ketika itu terjadi, semoga tidak, ya ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan jadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa tebang pilih," ujar Hasto.

Duduk Perkara Kasus Hasto

Sebagai informasi, kasus Hasto ini berawal saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Kala itu KPK menetapkan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, dan orang kepercayaannya Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful serta Harun Masiku selaku caleg PDIP di Pileg 2019 sebagai tersangka.

Tiga tersangka yakni Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron hingga saat ini. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebut Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto pun diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Dalam kasus ini, Hasto diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.




(ams/apl)

Hide Ads