Warga Protes Tempat Karaoke di Wates Kulon Progo

Warga Protes Tempat Karaoke di Wates Kulon Progo

Jalu Rahman Dewantara - detikJogja
Sabtu, 15 Feb 2025 23:53 WIB
Warga protes tempat karaoke di Dusun Ngrandu, Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo, Sabtu (15/2/2025).
Warga protes tempat karaoke di Dusun Ngrandu, Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo, Sabtu (15/2/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja
Kulon Progo -

Sebuah tempat karaoke di Dusun Ngrandu, Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo, diprotes warga. Warga menggelar aksi damai menuntut penutupan tempat tersebut pada malam ini.

Aksi Warga

Pantauan detikJogja, terlihat warga sudah memadati sekitar lokasi tempat karaoke ini sejak pukul 20.00 WIB. Massa aksi terpusat di lingkungan Masjid Muntiyamah yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat karaoke tersebut.

Dalam aksi damai ini, warga melakukan doa bersama yang dilanjutkan audiensi dengan pemangku wilayah setempat, meliputi lurah, panewu, aparat kepolisian, TNI, serta Satpol PP. Audiensi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB itu diakhiri dengan pemasangan spanduk protes di pintu gerbang masuk karaoke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Audiensi warga yang protes tempat karaoke di Dusun Ngrandu, Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo, Sabtu (15/2/2025).Audiensi warga yang protes tempat karaoke di Dusun Ngrandu, Kalurahan Triharjo, Wates, Kulon Progo, Sabtu (15/2/2025). Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikJogja

Aksi ini merupakan buntut kemarahan warga Ngrandu yang sejak lama resah dengan kehadiran tempat karaoke tersebut. Menurut tokoh masyarakat setempat, Maryono, warga sudah pernah menggelar aksi serupa hingga tempat karaoke itu ditutup. Namun belakangan tempat ini masih beroperasi hingga sekarang.

"Keberadaan tempat hiburan Blass ini tahun 2015 warga sudah mengadakan aksi, kemudian dibuka lagi. Kemudian beberapa bulan yang lalu sudah mengadakan aksi penutupan tapi dibuka lagi. Nah pada hari ini warga tuntutannya adalah berhubungan tempat hiburan itu ada di area masjid tempat peribadatan maka warga menghendaki ditutup secara total selamanya," ucapnya saat ditemui di lokasi, Sabtu (15/2/2025).

ADVERTISEMENT

"Apalagi sebenarnya untuk mendapatkan izin itu pasti akan melibatkan warga sekitar. Apabila warga sekitar tidak mau tanda tangan, maka tidak akan mendapatkan izin," imbuh Maryono.

Maryono mengatakan warga menuntut tempat karaoke itu ditutup selamanya. Jika setelah hari ini diketahui tempat tersebut masih beroperasi, pihaknya mengancam akan mengerahkan massa lebih banyak.

"Oleh karenanya tuntutan warga sampai detik ini harus ditutup secara total. Kalau tidak ditutup total, melalui saya yang dituakan, warga ingin bergerak lebih besar lagi. Boleh dikata kalau hari ini kondusif, tapi kalau nanti dibuka seperti kemarin warga bisa bertindak, maaf, bisa lebih anarkis. Karena kita sudah tidak percaya kepada lembaga pemerintah yang ada," ujarnya.

Penjelasan Satpol PP

Ditemui di lokasi yang sama, Kabid Trantibum Satpol PP Kulon Progo, Alif Romdhoni, menyatakan pihaknya telah menyegel tempat karaoke tersebut sejak sore tadi.

"Sore tadi sudah dilakukan upaya penyegelan, kemudian ditindaklanjuti malam ini dengan format pengajian yang diikuti oleh masyarakat terkait keberatan dengan keberadaan karaoke Blass. Jadi prinsipnya kami sudah melakukan upaya sesuai perda yang ada, hanya memang tadi tidak ketemu dengan yang bersangkutan, ownernya, dan posisi tergembok sehingga baru dilakukan pemasangan secara segel," ucapnya.

Alif mengatakan pihaknya akan segera memanggil pemilik tempat karaoke berinisial W untuk diperiksa di Satpol PP Kulon Progo. Pihaknya berharap W dapat kooperatif sehingga proses ini dapat berjalan lancar.

"Rencana kita di hari Senin akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, semoga dengan upaya persuasif mandiri, secara kesadaran tanpa harus kemudian upaya paksa jika tidak terpaksa itu sudah bisa mereduksi dan bisa menjadikan kondusifitas lingkungan terkait dengan keberadaan itu," ujarnya.

Alif menyebut jika tempat karaoke ini belum mengantongi izin usaha. Sejauh ini tempat tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Online Single Submission (OSS).

"Secara regulasi yang kita peroleh dari OSS, baru NIB yang ada, sedangkan NIB sendiri by sistem jadi siapa pun bisa mengakses, siapa pun bisa mengeluarkan, mengprint, karena itu ada feedback secara sistem. Hanya ada syarat tertentu setelah NIB ini, yang itu harus dipenuhi pelaku usaha. Nah dari Maret 2024 sampai dengan sekarang ini kita belum terlihat persyaratan-persyaratan lanjutan terkait NIB ini," ujarnya.

Oleh sebab itu, tempat karaoke ini dianggap telah melanggar Pasal 14 ayat 3 huruf a, 17 ayat 1 dan Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Kulon Progo No 4 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.

Alif menyebut tempat ini sebelumnya sudah ditutup pada 2016 silam. Saat itu dasar penutupan adalah tidak mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Tapi dengan proses yang ada saat ini dengan UU Cipta Kerja OSS maka terhadap TDUP itu menjadi tidak berlaku, nah ini yang kemudian mungkin sebagian masyarakat kita belum paham. Nah masuknya kita dengan perda tibum (ketertiban umum) saat ini. Perda ini sebagai perda sapu jagat terkait dengan keberadaan masyarakat pelaku usaha agar memperhatikan aspek ketertiban, mulai dari proses perizinan, kemudian dampak sosial, kemudian kondusifitas lingkungan yang harus benar-benar bisa dijaga," terangnya.

Terkait tuntutan warga yang ingin agar tempat karaoke tersebut ditutup total, Alif menyebut hal itu bisa saja dilakukan meski sudah mengantongi izin.

"Penutupan total masih bisa dilakukan, meskipun itu ada izin. Karena mekanisme izin itu akan diikuti mekanisme pengawasan terhadap izin yang diberikan. Kalau saat pengawasan ditemukan pelanggaran izin, bisa dimungkinkan dilakukan pencabutan, kemudian akhirnya penutupan," jelasnya.




(rih/rih)

Hide Ads