Satreskrim Polresta Sleman menangkap enam orang wartawan gadungan. Para pelaku tersebut ditangkap karena memeras seorang wanita yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Sleman.
"Pengungkapan kasus tindak pidana pemerasan atau pengancaman yang dilakukan terduga pelaku yang mengaku sebagai wartawan," kata Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo saat rilis kasus di aula Polresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Keenam pelaku yakni laki-laki inisial DT (37), FMS (27), YDK (24) ketiganya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Lalu ada laki-laki HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta. Kemudian ada pelaku perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus pelaku melakukan pemerasan atau pengancaman terhadap korban dengan mengaku sebagai media atau pers. (Motifnya) Pelaku akan memberitakan ke media sehingga korban merasa takut dan memberikan sejumlah uang kepada pelaku," ujarnya.
Edy menjelaskan, aksi pemerasan yang dilakukan wartawan gadungan itu dilakukan pada Selasa (11/2) lalu sekitar pukul 18.15 WIB. Saat itu korban baru tiba di rumah dari menjemput anak dan hendak masuk ke rumah. Dia tiba-tiba didatangi oleh pelaku yang membawa atribut menyerupai wartawan.
"Hendak masuk ke dalam rumah tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yakni 2 orang perempuan dan 2 orang laki-laki yang mengaku dari wartawan atau pers sambil para pelaku tersebut mengenakan ID card pers atau wartawan yang dikalungkan," ujarnya.
Para pelaku tersebut mengatakan melihat korban telah keluar dari salah satu hotel di Sleman bersama laki-laki. Mereka kemudian meminta uang agar tidak memberitakan hal tersebut.
"Pelaku mengatakan telah melihat korban ke luar dari salah satu hotel di wilayah Sleman bersama laki-laki, lalu meminta uang sebesar Rp 300 juta untuk menutup agar media tidak memberitakan," katanya.
Korban yang ketakutan akhirnya menyanggupi hal tersebut. Namun oleh korban menawar dan disepakati akan memberikan uang dengan nominal Rp 80 juta.
"Korban telah memberikan uang sebanyak Rp 15 juta dan untuk kekurangannya korban akan segera memberikan pada hari Rabu (10/2) sekitar pukul 10.00 di rumah pelapor," katanya.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Sleman. Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai bukti serta menganalisa CCTV dari tempat kejadian. Tak berselang lama, pelaku kemudian bisa ditangkap pada Rabu (12/2).
"Kita sudah amankan dan keenam tersebut kita lakukan proses lebih lanjut," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu kartu pers dari beberapa media yang semuanya atas nama YDK. "Jadi YDK punya tiga kartu pers," ujarnya.
Selain itu ada pula kartu pers milik para pelaku lain yang disita. Sejumlah ponsel milik pelaku, dua unit mobil, dan uang tunai juga turut diamankan.
"Mereka diancam Pasal 368 KUH Pidana atau pasal 369 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkas dia.
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Bui