Aktris Taiwan, Barbie Hsu (48), meninggal dunia karena pneumonia saat liburan di Jepang. Pemeran Shan Cai di Meteor Garden itu ternyata meninggalkan warisan miliaran.
Dilansir detikPop, Kamis (6/2/2025), Barbie Hsu meninggalkan harta warisan berjumlah fantastis. Namun, masih ada ikatan perjanjian cerai antara dirinya dengan mantan suaminya, Wang Xiaofei.
Diketahui, saat mediasi perceraian ditetapkan jika Wang Xiaofei harus memberi tunjangan sekitar Rp 6 miliar dalam waktu yang sudah disepakati. Namun, Barbie Hsu mengajukan klaim terkait properti senilai Rp 17 miliar usai Xiaofei dinilai gagal membayar biaya tunjangan itu sesuai kesepakatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengadilan menyebut Wang Xiaofei harus membayar tunjangan sekitar Rp 20 miliar mulai 1 Maret-1 September 2022. Namun, Wang Xiaofei baru membayar Rp 3 miliar dan masih ada Rp 17 miliar sisanya yang belum dibayar. Hal ini menunjukkan klaim Barbie Hsu soal utang mantan suaminya belasan miliar beralasan.
Wang Xiaofei pun disebut sudah mengajukan banding ke pengadilan tinggi terkait putusan itu. Ironisnya, Barbie Hsu meninggal dengan perkara cerai yang belum tuntas ini. Pengadilan tinggi menyatakan karena Barbie Hsu memakai pengacara litigasi, maka litigasi akan ditanggung ahli warisnya.
Menurut media Taiwan, United Daily News, Barbie Hsu tercatat memiliki sejumlah rumah mewah sebelum menikah. Di antaranya di Kuan De Vision, Taipei Xinyi, dan National Gallery of Art yang ditaksir mencapai Rp 557 miliar.
Direktur Kantor Pertanahan Zhengye, Zheng Wenzai, menyebut berdasarkan hukum perdata Taiwan urutan ahli waris adalah saudara sedarah yakni anak, orang tua, saudara laki-laki dan perempuan, serta kakek-nenek.
Wang Xiofei yang sudah diceraikan Barbie Hsu pun disebut tak punya hak atas warisan milik pemeran Shan Cai itu. Ahli waris yang memenuhi syarat yakni suaminya DJ Koo dan dua anaknya buah hatinya dengan Wang Xiaofei.
Ketiganya disebut bisa berbagi warisan secara merata menurut hukum. Namun, pernikahan Barbie Hsu dan DJ Koo yang baru berusia dua tahun, membuat harta itu merupakan harta pranikah. Oleh karena itu, pembagiannya pun dibatasi secara hukum.
Berdasarkan analisis pengacara Su Jiahong yang dikutip Etoday, usai Barbie Hsu meninggal, maka mantan suaminya bisa menjadi wali anak mereka. Sebab, kedua anak Barbie Hsu masih di bawah umur maka Wang Xiaofei bisa mengelola warisan dari mantan istrinya itu.
Namun, jika ibu Barbie Hsu atau kerabat lainnya ingin memperjuangkan hak asuh, mereka bisa mengajukannya ke pengadilan. Tentunya dengan menunjukkan bukti jika Wang Xiaofei tak mampu menjalankan tanggung jawab perwalian atau ada penyalahgunaan hak asuh.
Su Jiahong pun mengingatkan banyak orang tua khawatir jika meninggal mendadak usai cerai, maka mantan pasangan mereka bisa menjadi pengelola atas harta benda anak-anak. Berbeda halnya jika sudah ada surat wasiat terlebih dulu.
Sebagai informasi, Barbie Hsu didiagnosis mengalami influenza A dan sempat diizinkan pulang. Namun, dia mengembuskan napas terakhirnya pada 2 Februari pukul 07.00 waktu Jepang.
(ams/rih)
Komentar Terbanyak
PDIP Jogja Bikin Aksi Saweran Koin Bela Hasto Kristiyanto
Cerita Warga Jogja Korban TPPO di Kamboja, Dipaksa Tipu WNI Rp 300 Juta/Bulan
Jokowi Diadukan Rismon ke Polda DIY Terkait Dugaan Penyebaran Berita Bohong