Seorang gadis remaja di Sidoarjo, Jawa Timur, melaporkan ayah kandungnya ke Polda Jatim. Penyebabnya, ABG itu merasa jengkel sang ayah menelantarkannya selama 10 tahun.
Remaja itu, seorang murid sebuah SMA swasta, diketahui berinisial IV (16). Dia tinggal bersama ibunya di Desa Beciro Ngingor, Sukodono. Sementara ayahnya diketahui tinggal di Jogja.
Sehari-hari, IV harus membantu ibunya membuat gorengan untuk dijual. Dia melakukannya supaya mendapat uang saku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak tahun 2015, saya tidak pernah menerima nafkah dari ayah, pada saat meminta melalui chat WhatsApp untuk biaya sekolah jarang mendapatkan respons yang baik," kata IV kepada detikJatim di rumahnya, Rabu (5/2/2025).
Diumpat Ayah Saat Minta Uang Servis HP
IV mengungkapkan, dirinya pernah meminta uang untuk memperbaiki ponselnya kepada ayahnya. Namun setiap kali meminta, si ayah memberikan respons yang kurang mengenakkan.
"Saya pernah meminta uang untuk biaya servis HP sebesar Rp 500 ribu, pada bulan Desember 2024. Namun ayah tidak mengirim uang melainkan umpatan. Kamu jangan selalu merepotkan orang tua, seorang anak harus mandiri yang membanggakan orang tua," ujar IV menirukan yang dikatakan ayahnya.
IV berkata, dia berusaha mandiri dan membantu meringankan beban sang ibu dengan membantu menjualkan gorengan di sekolah. Dia mengaku tidak merasa malu demi mendapat uang saku lewat usaha sendiri.
"Setiap malam saya selalu menyiapkan adonan berbagai jenis gorengan, kemudian paginya saya bangun lebih awal untuk menyiapkan gorengan tersebut, selanjutnya saya bawa ke sekolah untuk dijual," jelas IV.
Selama ini IV selalu menyendiri dan memilih diam serta merasa kecewa terhadap ayahnya yang tidak memperhatikan dirinya dan adiknya. Akhirnya IV sakit hati tidak ada jalan lain, selain melaporkan ayahnya ke polisi.
"Melaporkan ke polisi saya mengetahui itu tidak mudah, tapi saya harus memperjuangkan hak sebagai anak. Saya hanya meminta nafkah yang wajar untuk kebutuhan hidup yang selama ini tak pernah diberikan," terang IV.
Respons Ibu
Dimintai konfirmasi terpisah, YA (35), ibu IV memaklumi langkah putrinya yang melaporkan suaminya ke Polda Jatim. Selama ini, putrinya tersebut kehilangan masa kanak-kanak hingga remaja.
"Saya juga merasa kasihan karena masa remajanya sudah terbebani memikirkan dan membantu ekonomi kebutuhan rumah tangga," kata YA, Rabu (5/2).
YA menerangkan, sebelum memutuskan mempolisikan ayahnya, IV cenderung menyendiri dan lebih banyak diam. Dia juga tak pernah diberi tahu rencana putrinya untuk memperkarakan suaminya karena sudah menelantarkannya anaknya.
"Akhir-akhir ini dia IV sering melamun dan menyendiri, dia juga tidak berterus terang kalau sering menghubungi ayahnya. Pernah cerita bahwa ayahnya tidak merespon saat dihubungi melalui chat WhatsApp," beber YA.
Sementara itu Johan Widjaja, pengacara VI menyebut kliennya membuat laporan ini karena sudah terlalu jengkel dengan sikap ayah. Laporan ke polisi juga merupakan puncak kekesalannya dan upaya untuk mendapat haknya sebagai anak.
"Penelantaran anak itu bisa masuk ranah pidana. Itu diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," terang Johan.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu
Tiba di Reuni Fakultas Kehutanan, Jokowi Disambut Sekretaris UGM