Dua pelajar SMK di Sumedang, Jawa Barat, diciduk polisi gegara mencuri. Keduanya nekat mencuri brankas berisi uang ratusan juta rupiah dan emas.
Kedua pelajar berinisial BS (15) dan FLG (15) itu nekat mencuri brankas di salah satu rumah di Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Kamis (2/1/2025).
"Pelaku kita amankan sebanyak dua orang, yang pertama BS umur 15 tahun masih status pelajar, kemudian FLG juga sama di bawah umur 15 tahun status masih pelajar," ujar Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono kepada awak media di Mapolres Sumedang, Jumat (3/1/2025) dini hari, dikutip dari detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencurian brankas itu berawal saat kedua remaja tersebut menyatroni rumah milik Muhammad Nurmansyah (53) yang kosong pada Kamis (2/1) pagi. Pemilik rumah yang pulang pada sore harinya dikagetkan dengan kondisi kaca rumah berserakan dan brankasnya raib.
"Kronologinya korban karena masih suasana liburan ingin bersilaturahmi ke rumah keluarganya di Majalengka, kemudian pagi hari berangkat. Tapi ketika sore hari pas pulang datang ke rumah korban melihat ada pecahan kaca di dalam rumah dan langsung curiga masuk ke kamar melihat ke lemari, ternyata brankas di dalam lemari sudah hilang sudah tidak ada," katanya.
Setelahnya korban melapor ke polisi. Polisi pun tak butuh waktu lama untuk melacak jejak pelaku pencurian.
"Kemudian pada pukul 18.30 WIB atau dua jam kemudian pelaku berhasil diamankan sebanyak dua orang," kata Joko.
Kedua pelajar itu sempat membuang barang bukti brankas kosong di belakang Terminal Ciakar Sumedang. Dari hasil penangkapan kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 250.785.000, emas 60 gram, sepeda motor yang digunakan beraksi dan alat yang digunakan untuk membongkar brankas.
"Kemudian uang yang sudah dicuri oleh pelaku sudah sempat dibelikan satu buah handphone. Kemudian kita juga sudah mengamankan alat yang digunakan berupa obeng dan kunci inggris, kemudian brankas yang sudah rusak, kemudian uang tunai senilai Rp 250.785.000. Ada dua buah handphone, kotak-kotak emas, kemudian satu kendaraan Yamaha Mio yang digunakan oleh para pelaku saat melaksanakan aksinya," ucapnya.
Kini keduanya sudah ditahan di Mapolres Sumedang dan dimintai keterangan. Atas perbuatannya, kedua pelajar SMK itu dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5 e KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.
(ams/sip)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
Jokowi Berkelakar soal Ijazah di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Blak-blakan Jokowi Ngaku Paksakan Ikut Reuni buat Redam Isu Ijazah Palsu