Seorang perempuan lansia di Cianjur, Jawa Barat, tewas ditusuk cucunya sendiri menggunakan garpu tanah. Korban dibunuh saat tertidur lelap.
Dilansir detikJabar, pembunuhan itu terjadi di Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya. Korban berinisial P (72), sementara pelakunya YH (32).
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listanto, berkata YH membunuh neneknya pada Senin (30/12) dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tono menerangkan saat kejadian, P tengah tertidur lelap di kamarnya. Pelaku yang masuk ke kamar kemudian menusuk korban memakai garpu tanah yang dibawanya.
"Pelaku dan korban tinggal satu rumah, hanya berdua. Saat korban tertidur lelap, pelaku tiba-tiba menusukan garpu tanah," ujar dia, Senin (30/12/2024).
Korban seketika terbangun dan langsung meminta pertolongan sembari menahan rasa sakit. Namun, bukannya berhenti, si cucu masih terus menganiaya neneknya sendiri.
Teriakan korban didengar para tetangga. Beberapa warga yang datang langsung merangsek masuk untuk mengamankan pelaku serta menyelamatkan korban.
"Setelah mendengar teriakan, tetangga mengintip ke dalam rumah. Ternyata korban sedang ditusuk pelaku dengan garpu tanah. Kemudian beberapa orang masuk untuk menghentikan aksi tersebut," tuturnya.
Tono melanjutkan YH sempat melawan ketika warga berniat mengamankannya. Untungnya, masyarakat berhasil menahannya.
"Sempat berusaha kabur dan memberikan perlawanan. Tapi banyaknya warga yang memegangi membuat pelaku akhirnya berhasil diamankan," kata dia.
Meski diselamatkan, korban tewas tidak lama kemudian. Korban menderita luka parah di perut dan beberapa bagian tubuh lainnya.
"Korban meninggal bersimbah darah di samping tempat tidurnya. Sedangkan pelaku langsung kami amankan ke Mapolsek Campaka," kata dia.
Pelaku Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Tono berujar YA diduga mengalami gangguan jiwa sehingga nekat membunuh neneknya.
Bahkan saat diperiksa, pelaku mengaku mendapat bisikan gaib untuk mengubah posisi tidur sang nenek ke arah kiblat dengan menggunakan alat pertanian tersebut.
"Pengakuannya karena ada bisikan untuk mengarahkan neneknya ke arah kiblat saat tidur. Diduga pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan, sebab sempat berobat ke poli kejiwaan di rumah sakit," kata dia.
Untuk memastikan kejiwaan pelaku, polisi bakal menjalani tes. "Kita akan tes dulu kejiwannya, apakah memang alami gangguan kejiwaan atau memang berniat melakukan penganiayaan atau pembunuhan pada neneknya," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Kita jerat dengan pasal tersebut sampai nanti hasil tes kejiwaan keluar," kata dia.
(apu/apu)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan