Nasional

Begini Sikap Slank Terkait Kenaikan PPN Jadi 12%

Pingkan Anggraini - detikJogja
Sabtu, 28 Des 2024 15:55 WIB
Bimbim Slank dan keluarga seusai nyoblos Pilkada 2024. Foto: Febriyantino/detikcom
Jogja -

Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% jadi 12% mulai 2025. Slank, punya pandangan yang cukup serius untuk menyikapi hal itu.

Dilansir dari detikHot, Bimbim Slank langsung ngakak ketika menjawab pertanyaan terkait sikapnya menghadapi kenaikan PPN.

"Ya nggak usah bayar pajak kali ya?" candanya di kawasan Potlot, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2024).

Namun, Bimbim juga punya pandangan serius terkait kenaikan pajak. Dia menyarankan pemerintah mengelompokkan dengan detail barang-barang yang akan dikenakan kenaikan pajak.

"Ya sebenarnya pemerintah harus tau ya yang mana harus dikasih (predikat) ke barang mewah. Itu kan tools ya kayak gitar dikasih (dikelompokkan) ke barang mewah kan kayak cangkulnya petani gitu ya. Ya mesti bijaklah dalam memilih yang mana yang dinaikin sama yang mana yang bukan barang mewah," jelasnya.

Kenaikan pajak memang akan berpengaruh untuk industry hiburan. Sebab, pembayaran bulanan kanal seperti Netflix dan Spotify termasuk yang dikenakan pajak.

Selain itu, besar kemungkinan kenaikan pajak ini juga mempengaruhi biaya perilisan karya musik, ongkos rekaman, biaya konser, bahkan sampai penjualan merchandise.



Simak Video "Video: Momen Keluarga SLANK Kenakan Kaus Inisial Bunda Iffet Saat Pemakaman"

(afn/aku)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork