Libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru 2024/2025 yang semakin dekat membuat masyarakat tentu tidak sabar menantikannya. Namun demikian, mungkin tidak sedikit orang yang justru bertanya-tanya terkait apakah tanggal 27 Desember 2024 cuti bersama?
Sebagaimana diketahui, tanggal 27 Desember 2024 adalah 'hari kejepit' karena keberadaannya ada di tengah-tengah hari libur. Tanggal tersebut berada di tengah-tengah antara hari libur cuti bersama Hari Raya Natal di tanggal 26 Desember 2024 dan hari libur akhir pekan pada 28 Desember 2024.
Terkait dengan kepastian tanggal 27 Desember 2024 libur atau tidak, pemerintah telah memberikan sinyal mengenai hal tersebut. Tidak hanya itu saja, terdapat juga surat keputusan resmi yang disebut sebagai SKB 3 Menteri yang telah disampaikan oleh pemerintah mengenai aturan libur sepanjang tahun 2024 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, bagi detikers yang turut menyimpan rasa penasaran terkait apakah tanggal 27 Desember 2024 libur atau tidak, simak baik-baik penjelasannya melalui paparan berikut, ya.
Tanggal 27 Desember 2024 Apakah Cuti Bersama?
Sebagai 'hari kejepit' tentu membuat masyarakat ingin mengetahui apakah tanggal 27 Desember 2024 termasuk libur atau tidak. Hal ini juga menjadi perhatian bagi pemerintah, sehingga mereka menyampaikan informasi resmi kepada masyarakat.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia, Deputi Warsito mewakili Menko PMK menyampaikan informasi seputar libur Nataru 2024/2025. Dirinya menegaskan tidak ada tambahan cuti bersama di tahun 2024 ini, bahkan untuk tanggal 27 Desember 2024 yang banyak mendapatkan usulan untuk ditetapkan sebagai cuti bersama karena termasuk 'hari kejepit'.
Sebaliknya, Deputi Warsito justru mengingatkan kepada masyarakat tentang adanya cuti bersama yang masih dimiliki oleh sebagian karyawan. Hal ini berkaitan dengan karyawan swasta yang sebagian besar memiliki hak cuti tahunan sebanyak 12 hari. Mengingat cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 10 hari, maka masih ada sisa 2 hari hak cuti karyawan yang bisa diajukan.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ungkap Deputi Warsito, dikutip dari laman Kemenko PMK RI pada (18/12/2024).
Sementara itu, terkait aturan cuti bersama juga telah tertuang secara resmi di dalam Surat Keputusan Bersama yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat keputusan tersebut juga biasanya dikenal sebagai SKB 3 Menteri.
Melalui SKB 3 Menteri dapat diketahui hari libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung sepanjang tahun 2024. Tidak terkecuali yang berkaitan dengan libur Hari Raya Natal di tahun ini. Apabila merujuk pada SKB 3 Menteri dapat diketahui bahwa cuti bersama yang bertepatan dengan Hari Raya Natal 2024 berlangsung pada tanggal 26 Desember 2024.
Tidak ada cuti bersama lainnya yang tertuang dalam SKB 3 Menteri terkait dengan hari libur Natal. Merujuk dari keputusan tersebut, dapat dipahami bahwa tanggal 27 Desember 2024 bukanlah libur cuti bersama.
Jadwal Hari Libur Nataru 2024/2025
Lantas kapan saja hari libur Nataru 2024/2025 akan berlangsung? Setelah mencermati tanggal 27 Desember 2024 bukanlah cuti bersama, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk memahami jadwal hari libur Nataru 2024/2025. Hal ini juga telah tertuang di dalam SKB 3 Menteri, baik yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 maupun Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Apabila merujuk pada SKB 3 Menteri dapat diketahui bahwa libur Hari Raya Natal ada sebanyak total 2 hari, yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama. Hari libur Natal berlangsung selama 2 hari berturut-turut di tanggal 25 Desember 2024 dan 26 Desember 2024. Sebagai pengingat, berikut uraian tanggal libur Natal 2024:
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal (libur nasional)
- Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal (cuti bersama)
Sementara itu, Tahun Baru 2025 yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2025 juga termasuk sebagai hari libur nasional. Hal tersebut juga masih mengacu pada SKB 3 Menteri. Berikut uraian hari libur Tahun Baru 2025:
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi (libur nasional)
Apakah Ada Cuti Bersama Libur Tahun Baru 2025?
Selama ini momentum tahun baru selalu identik sebagai hari libur yang selalu ada rutin setiap tahunnya. Namun, mungkin tidak sedikit masyarakat yang justru menaruh rasa penasaran terkait dengan Tahun Baru 2025 ada cuti bersama atau tidak.
Hal tersebut dapat diketahui dengan kembali mengacu pada SKB 3 Menteri. Melalui keputusan tersebut ditetapkan bahwa hari libur Tahun Baru 2025 hanya berlangsung 1 hari saja tepatnya sebagai hari libur nasional. Tidak ada cuti bersama yang berkaitan dengan Tahun Baru 2025. Oleh karenanya, Tahun Baru 2025 tidak dibersamai dengan cuti bersama.
Rekomendasi Tanggal Cuti
Setelah mencermati libur Nataru 2024/2025 yang berlangsung di bulan Desember 2024 dan Januari 2025, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk menggunakan hak cuti tahunan miliknya apabila masih ada. Seperti diungkap sebelumnya, hak cuti tahunan sebagian masyarakat masih memiliki total 2 hari sisa.
Sisa hak cuti tahunan tersebut dapat digunakan berdekatan dengan libur Nataru 2024/2025 agar mendapatkan long weekend atau libur panjang. Ada beberapa tanggal yang bisa dipilih oleh masyarakat untuk mengambil hak cuti tahunan mereka yang tersisa. Berikut rekomendasi tanggalnya:
- Senin, 23 Desember 2024: rekomendasi ambil cuti
- Selasa, 24 Desember 2024: rekomendasi ambil cuti
- Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal
- Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal
- Jumat, 27 Desember 2024: rekomendasi ambil cuti
- Sabtu, 28 Desember 2024: libur akhir pekan
- Minggu, 29 Desember 2024: libur akhir pekan
- Senin, 30 Desember 2024: rekomendasi ambil cuti
- Selasa, 31 Desember 2024: rekomendasi ambil cuti
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru 2025 Masehi
Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai tanggal 27 Desember 2024 yang bukan termasuk cuti bersama lengkap dengan jadwal hari libur Nataru dan rekomendasi tanggal cuti. Semoga informasi ini membantu.
(sto/ahr)
Komentar Terbanyak
Kebijakan Blokir Rekening Nganggur Ramai Dikritik, Begini Penjelasan PPATK
Kasus Kematian Diplomat Kemlu, Keluarga Yakin Korban Tak Bunuh Diri
Megawati Resmi Dikukuhkan Jadi Ketum PDIP 2025-2030