Terpidana mati kasus narkoba yang juga warga negara Filipina, Mary Jane Veloso dijemput dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, Minggu (15/12) malam. Rencananya Mary Jane akan dipulangkan ke negara asalnya atas diskresi Presiden Prabowo Subianto.
Pantauan detikJogja di lokasi, mobil jemputan Mary Jane tiba di lapas sekitar pukul 21.15 WIB. Mobil kemudian masuk ke lingkungan Lapas pada pukul 22.35 WIB dan keluar membawa Mary Jane di dalamnya pukul 22.45 WIB.
Mary jane nampak mengenakan pakaian hitam dan mengucapkan salam ke awak media sambil menitikkan air mata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bahagia banget, terima kasih ya," ujar Mary Jane saat berada di dalam mobil jemputan, Minggu (15/12/2024).
Sementara itu, Satopspatnal Ditjanpas, Sohibur Rachman, menjelaskan Mary Jane akan dibawa ke lapas Perempuan Jakarta malam ini juga melalui jalur darat. Pasalnya, pihaknya harus segera melengkapi dokumen pemulangan Mary Jane ke Filipina.
"Malam ini kami atas perintah pimpinan untuk melakukan penjemputan warga kita di Lapas Perempuan Yogyakarta ini untuk dibawa ke Jakarta," paparnya.
"Sementara akan kami tempatkan di lapas perempuan Jakarta sambil menunggu dokumen," sambung Rachman
Dilansir detikNews, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkap alasan pemulangan narapidana kasus narkoba Mary Jane ke Filipina. ia menyebut transfer Mary Jane itu atas diskresi Presiden Prabowo Subianto.
"Ini adalah satu kebijakan yang ditempuh oleh Presiden. Berpaku kepada beberapa konvensi walaupun belum, kita menjadi pihak ataupun kita ratifikasi," kata Yusril kepada wartawan di Poltekip, Cinere, Depok, Rabu (11/12), dikutip dari detikNews.
Yusril mengatakan sampai saat ini belum ada hukum tertulis tentang transfer narapidana warga negara asing. Sebab itu, kata dia, Presiden Prabowo menggunakan diskresi dengan mempertimbangkan berbagai konvensi praktik penyelenggara negara.
Terbaru, Yusril mendengar informasi bahwa Mary Jane akan diberi pengampunan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong. Hukuman Mary Jane diubah menjadi pidana seumur hidup.
Yusril mengatakan tanggung jawab Mary Jane berada di negara asal jika sudah dipindahkan. Menurutnya, Filipina pun sudah menerima status Mary Jane sebagai terpidana mati.
"Jadi terhadap kasus Mary Jane itu karena memang dijatuhi pidana mati, maka eksekutornya adalah Jaksa Agung, tapi karena dipindahkan ke negara lain, maka tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana ada pada pemerintah Filipina dan mereka sudah sedia untuk menerimanya dengan status tetap sebagai narapidana mati," kata Yusril kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).
Yusril mengatakan tanggung jawab setelah dipindahkan berada di Presiden Filipina. Ia mendengar Mary Jane akan diberi pengampunan dengan mengubah hukuman menjadi pidana seumur hidup.
"Tapi terserah pada Presiden Filipina apakah akan memberikan pengampunan atau tidak kepada yang bersangkutan. Dengar-dengar mereka akan memberikan pengampunan dan akan mengubah menjadi pidana seumur hidup dan kita menghormati itu sebagai keputusan dari pemerintah Filipina," ujarnya.
Untuk diketahui, Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada 2010 karena kasus narkotika. Pemerintah Indonesia tidak memberi grasi untuk Mary Jane, tetapi setuju memulangkannya ke Filipina.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
Akal Bulus Komplotan Mafia Tanah Kibuli Mbah Tupon Lansia Buta Huruf