Lantai 3 Parkiran Abu Bakar Ali Jogja Ditutup Buntut Kasus Sejoli Mesum

Lantai 3 Parkiran Abu Bakar Ali Jogja Ditutup Buntut Kasus Sejoli Mesum

Adji G Rinepta - detikJogja
Rabu, 04 Des 2024 15:04 WIB
Parkiran 3 lantai akan di bangun di Jl Beskalan kawasan Malioboro, Senin (5/2/2018).
Kawasan parkir di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Malioboro (dok. detikcom).
Jogja -

Dinas Perhubungan (Dishub) DIY menutup lantai 3 Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA), Kota Jogja. Hal ini dilakukan imbas adanya kejadian mesum yang muncul beberapa waktu lalu.

"Nggih (benar) lantai 3 ditutup untuk mengantisipasi terjadinya tindakan menyimpang di lokasi," terang Kepala UPT Balai Pengelolaan Terminal dan Perparkiran Dishub DIY, Agnes Dhiany Indria Sari saat dihubungi wartawan, Rabu (4/12/2024).

Seperti diketahui, pada Rabu (20/10) lalu, dilaporkan ada kejadian mesum di TKP ABA. Agnes mengatakan pihaknya mencatat setidaknya sudah ada tiga kejadian mesum di lokasi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah ada tindak lanjut dengan pemeriksaan oleh pengelola dan sudah diserahkan ke Polsek Danurejan," ungkapnya.

Labih lanjut, Agnes mengatakan penutupan ini dilakukan selang empat hari usai kasus terakhir mencuat. Menurutnya, lantai 3 dibuka kondisional ketika kendaraan parkir banyak pada masa liburan.

ADVERTISEMENT

"(Ditutup sejak) Empat hari sejak ada kejadian. Dibuka apabila lantai 3 diperlukan untuk parkir," jelas dia.

Sebelumnya, ramai unggahan di media sosial yang menyebut adanya tindakan asusila di tempat khusus parkir (TKP) Abu Bakar Ali (ABA) Kota Jogja. Dalam unggahan yang diposting akun Instagram @merapi_uncover tersebut disebutkan jika kejadian itu terjadi pada Rabu (20/11) sore.

Kasus itu lalu ditindaklanjuti polisi yang melakukan pengecekan. Diketahui sejoli mesum itu ternyata petugas parkir di lokasi tersebut.

"Bahwa terduga pelaku merupakan petugas parkir Abu Bakar Ali lantai 2 yang masing-masing sudah berkeluarga," kata Kasi Humas Polresta Jogja AKP Sujarwo saat dihubungi, Jumat (22/11).

Pasangan tersebut diduga melanggar Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di tempat umum. Namun, perkara tersebut tidak dapat diproses lantaran tak ada laporan.




(ams/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads