Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA). Pasangan itu kini mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama.
Dilansir detikPop, Rizky Febian dan Mahalini mengajukan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengonfirmasi hal itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu perkara memang sudah masuk ke paniteraan Pengadilan Jakarta Selatan per tanggal 10 Oktober 2024 ini terus agenda persidangannya di tanggal 4 November 2024," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Taslimah menjelaskan Rizky Febian dan Mahalini memang sudah melaksanakan pernikahan. Akan tetapi, pernikahan itu tidak tercatat di KUA sehingga keduanya mengajukan pengesahan pernikahan.
"Jadi gini pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan LK Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama," jelasnya.
"Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya gitu," lanjutnya.
Rizky Febian dan Mahalini memohon untuk pernikahan mereka yang digelar pada 10 Mei 2024 di sebuah hotel berbintang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sah dan tercatat secara negara.
Taslimah memberikan penjelasan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum tercatat di KUA.
"Nah gini pengertiannya ya kalau orang sudah punya akte nikah kan udah ada bukti tertulisnya, sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya berati kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024," ungkapnya.
Nantinya jika itsbat nikah Mahalini dan Rizky Febian sudah sah maka dapat diajukan ke KUA.
Pada sidang perdana yang akan digelar pada 4 November Rizky Febian dan Mahalini diwajibkan hadir.
"Pemohon satu dan pemohon dua, benar nggak pemohon satu dan pemohon dua, makannya diperiksa. Siapa pemohon satu, atas nama Rizky. Siapa pemohon dua atas nama LK Mahalini, akan diperiksa. Takutnya bukan orangnya kan gitu semua harus hadir," pungkasnya.
detikcom masih mencoba menghubungi pihak Mahalini dan Rizky Febian perihal pengajuan pengesahan pernikahan ini.
(rih/sip)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan